Sentimen
Upaya KKP Tingkatkan Daya Saing Hasil Kelautan dan Perikanan melalui Sertifikasi
Esposin, SOLO — Dengan potensi kekayaan laut Indonesia yang melimpah, sektor perikanan memiliki kontribusi besar bagi perekonomian nasional dengan menjadi penopang ekspor dan sumber penghidupan bagi jutaan masyarakat.
Pemerintah kini terus berupaya memperkuat sistem penjaminan mutu hasil kelautan dan perikanan melalui pengendalian dan pengawasan dari hulu hingga hilir. Salah satu upayanya adalah melalui sertifikasi hasil perikanan yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BPPMHKP).
“Prinsipnya sertifikasi itu didasarkan atas standar-standar yang sudah disusun bukan hanya oleh pemerintah tapi juga melibatkan pelaku usaha, industri, akademisi, dan pihak-pihak yang terkait. Jadi dengan adanya sertifikasi kita harapkan proses produksi yang dilakukan mengacu pada cara-cara yang baik sesuai standar. Kemudian produk yang dihasilkan akan bermutu, berkualitas, dan memenuhi standar nasional maupun juga internasional,” jelas Endro Aribowo selaku Katimja Dalwas Pakan dan Obat Ikan BPPMHKP KKP, saat diwawancara seusai memberikan paparan dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan BPPMHKP yang digelar di Hotel Mahalaya, Solo, Kamis (21/11/2024).
Pihaknya juga telah memasang target-target yang akan dicapai dalam implimentasi sertifikasi tersebut sebagai contoh untuk Sertifikasi Cara Penanganan Ikan yang Baik pihaknya membidik target sekitar 1.000.
“Kemudian untuk Sertifikasi Budi Daya Ikan yang Baik itu jumlahnya akan sangat banyak. Saat ini kami sedang berproses dengan akselerasi atau percepatan terkait layanannya termasuk jangkauan sasaran pelaku usaha bisa disertifikasi,” ujar Endro.
Dijelaskan Endro, sebelumnya sembilan sertifikasi merupakan wewenang dari Direktorat Jenderal Teknis di KKP kemudian terhitung mulai 10 Oktober 2024 beralih menjadi tanggung jawab BPPMHKP.
“Sasaran dari sertifikasi ini adalah pelaku usaha [perikanan dan hasil kelautan] mulai dari mikro kecil, menengah besar, dan juga unit kerja milik pemerintah misalnya seperti balai-balai benih [perikanan] baik milik pusat maupun provinsi, kabupaten/kota itu juga perlu mendapatkan sertifikasi,” jelasnya.
Tidak Dipungut Biaya
Untuk lamanya proses pembuatan sertifikasi tersebut berbeda-beda, misalnya sertifikasi cara membuat pakan yang baik 25 hari, sertifikasi cara membuat obat ikan yang baik 15 hari, dan lain sebagainya.
“Tentu jangka waktunya itu berdasarkan ketentuan yang berlaku ,” ujar Endro.
Dia juga menegaskan tidak ada biaya apapun dalam proses atau pembuatan sertifikasi tersebut, alias gratis.
“Intinya sertifikasi ini adalah program prioritas pemerintah untuk bagaimana mendorong pelaku usaha usaha itu tersertifikasi dari proses produksinya sesuai dengan cara-cara yang baik sesuai dengan standar sehingga akan bisa menghasilkan produk yang berkualitas, bermutu, dan memenuhi standar persyaratan baik standar nasional maupun pasar global,” jelas Endro.
Terkait masa berlaku sertifikasi tersebut Endro mengatakan paling banyak sekitar lima tahun tapi juga ada yang empat tahun.
“Jangka waktunya cukup lama sehingga tidak membebani pelaku usaha. Namun demikian memang dalam masa berlakunya sertifikasi tentu akan dilakukan surveillance atau pengawasan atau pemeriksaan kembali apakah pelaku usaha itu masih menerapkan secara konsisten cara-cara sesuai standar,” ujarnya.
Jika pelaku usaha tersebut tidak konsisten menerapkan cara-cara yang sesuai standar sertifikasi, lanjut Endro, tentunya akan diberikan saran perbaikan.
Pada kesempatan yang sama Kepala Pusat Manajemen Mutu KKP Woro Nur Endang Sariati mengatakan FKP digelar sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan mutu, mengakomodasi, dan memastikan transparansi standar pelayanan kepada masyarakat terutama para pelaku di bidang usaha perikanan dan kelautan.
"BPPMHKP telah melakukan transformasi pelayanan. Tidak hanya bertugas mensertifikasi produk perikanan di hilir, tapi BPPMHKP kini juga bertanggung jawab dalam penjaminan mutu perikanan sampai ke hulu,” ujarnya.
Dia menjelaskan ada sembilan sertifikasi yang ditangani BPPMHKP, yakni Sertifikasi Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB) di Kapal Perikanan; Sertifikasi Cara Budi Daya Ikan yang Baik (CBIB); Sertifikasi Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB) di Unit Pembenihan; Sertifikasi Cara Pembuatan Pakan Ikan yang Baik (CPPIB); Sertifikasi Cara Pembuatan Obat Ikan yang Baik (CPOIB); hingga Sertifikasi Cara Distribusi Obat Ikan yang Baik (CDOIB).
Selain itu, juga Sertifikasi Kelayakan Pengolahan (SKP) di Unit Pengolahan Ikan; Sertifikasi Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu atau Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP); dan Sertifikasi Penerapan Distribusi Ikan (SPDI).
Dalam forum tersebut hadir berbagai stakeholder perikanan seperti perwakilan pemda, Ombudsman, asosiasi pengusaha, dan para pelaku usaha yang mengikuti kegiatan secara luring maupun daring.
"Dengan kegiatan FKP Standar Pelayanan BPPMHKP ini diharapkan tidak ada gap antara pelayanan yang kami berikan dengan harapan-harapan para pelaku usaha," ujarnya.
Sentimen: neutral (0%)