Sentimen
Undefined (0%)
23 Nov 2024 : 01.57

Tim Bowo-Suwardi: Kampanye Undang Artis di Bawah Umur Tak Melanggar UU Pilkada

23 Nov 2024 : 01.57 Views 2

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Tim Bowo-Suwardi: Kampanye Undang Artis di Bawah Umur Tak Melanggar UU Pilkada

Esposin, SRAGEN—Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati (Cabup) Sragen Untung Wibowo Sukawati dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Suwardi (Bowo-Suwardi), Suparno, menyatakan kedatangan artis Niken Salindry dalam kampanye akbar yang dihelat di Lapangan Nglorog, Sragen, Sabtu (23/11/2024), dibolehkan dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Suparno bersama tim pemenangan Bowo-Suwardi sudah melakukan kajian terhadap larangan kampanye dalam Pilkada. Dia menyatakan dasar hukum yang dipakai Tim Kampanye Bowo Suwardi berupa UU No. 1/2015 sebagaimana diubah dengan UU No. 10/2016 dan diubah terakhir dengan UU No. 6/2020 tentang Pilkada.

“Jadi kami tidak merujuk pada UU No. 7/2017 tentang Pemilu karena objek yang diatur berbeda,” ujar Suparno kepada Espos, Sabtu pagi.

Dia menjelaskan dalam UU Pilkada tidak diatur tentang larangan kampanye yang melibatkan anak atau warga negara Indonesia yang tidak mempunyai hak pilih dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 69 dan Pasal 70 UU No. 1/2015 tentang Pilkada.

Dia menerangkan pengaturan tentang larangan melibatkan anak atau warga negara Indonesia yang tidak mempunyai hak pilih diatur dalam Pasal 280 ayat (2) huruf K UU No. 7/2017 tentang Pemilu bukan merupakan dasar hukum untuk Pilkada.

Kemudian Pasal 15 a dalam UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, jelas Suparno, juga bukan menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan Pilkada atau kampanye Pilkada.

“Terhadap kegiatan kampanye yang mendatangkan artis yang belum memiliki hak pilih atau anak tidak melanggar UU Pilkada. Lagipula artis yang dimaksud didatangkan bukan untuk berkampanye melainkan berkegiatan seni secara profesional,” jelasnya.

Penjelasan Suparno itu menjawab persoalan kedatangan bintang tamu Niken Salindry yang dianggap melanggar aturan kampanye oleh Tim Pemenangan Pasangan Cabup Sigit Pamungkas-Cawabup Suroto (Sigit-Suroto).

Sebelumnya, Suparno menjelaskan artis Niken Salindry didatangkan bukan sebagai politikus melainkan sebagai seorang profesional yang bergerak di bidang seni budaya.

“Keinginan masyarakat yang paling banyak menginginkan mengundang Niken Salindry. Sosok Niken ini seusai dengan kegemaran seni warga Sragen. Kami juga mengundang penyanyi atau pemusik lokal Sragen supaya mereka ikut bersemangat. Bagi kami berpikirnya profesional saja, tidak ada hubungannya dengan politik,” ujar Suparno yang juga Sekretaris DPC PDIP Sragen.

Diberitakan, Koordinator Media Tim Pemenangan Sigit-Suroto, Eko Wijoyono, menyampaikan banyak masukan masyarakat yang menerangkan bahwa penyanyi Niken Salindry masih di bawah umur, yakni 16-an tahun.

Eko menyampaikan masyarakat mempertanyakan dan menyayangkan Niken Salindry didatangkan dalam kampanye politik kubu sebelah. Eko bersama timnya juga sudah berkomunikasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen terkait dengan hal itu.

 

Sentimen: neutral (0%)