Sentimen
Undefined (0%)
23 Nov 2024 : 02.54

Kasus Perusakan Atribut Kampanye Rober-Adhe, Tukang Pijat Dituntut 1 Bulan Bui

23 Nov 2024 : 02.54 Views 3

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Kasus Perusakan Atribut Kampanye Rober-Adhe, Tukang Pijat Dituntut 1 Bulan Bui

Esposin, KARANGANYAR--Tukang pijat, Sutarman, yang menjadi terdakwa kasus dugaan perusakan atribut kampanye milik pasangan calon bupati dan wakil bupati (cabup-cawabup) Karanganyar nomor urut 2, Rober Christanto-Adhe Eliana, dituntut 1 bulan penjara serta denda Rp500.000.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai warga Dusun Kalongan, Desa Papahan, Kecamatan Tasikmadu, ini bersalah melakukan perusakan atribut tersebut.

Dalam tuntutannya, JPU menilai terdakwa melanggar ketentuan Pasal 187 ayat (3) Jo. Pasal 69 huruf g Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. 

Sidang lanjutan kasus dugaan perusakan atribut kampanye dengan agenda pembacaan vonis Majelis Hakim ini akan digelar kembali di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar pada Senin (25/11/2024).

Menanggapi tuntutan JPU, penasihat hukum terdakwa, Maria Dhani Andayani, menilai dari keterangan saksi-saksi ada beberapa hal yang memang terbantahkan. Dia menyebut seperti perusakan sebagaimana dituduhkan, dari keterangan saksi ahli tidak menyebutkan definisi merusak seperti apa.

"Jadi sebenarnya pandangan subjektif, ya soal merusak itu seperti apa. Kemudian, menghilangkan juga tidak masuk karena terdakwa tidak menghilangkannya," katanya selepas sidang dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa di PN Karanganyar pada Jumat (21/11/2024).

Dia pun menyanggah keterangan adanya perusakan atribut kampanye. Dari keterangan terdakwa, tidak merusak atribut kampanye.

Terdakwa, menurutnya, hanya mengambil atribut kampanye untuk digunakan menutup jendela rumahnya yang berlubang. Namun keterangan ini memang berbeda dengan barang bukti atribut kampanye itu yang rusak. Padahal kliennya meyakini penuh atribut kampanye saat diambilnya tidak rusak.

"Kalau dari terdakwa sendiri kan, menyanggah kemarin bahwa masih utuh sebenarnya, karena dilepasnya juga untuk dipakai di rumah. Jadi kalau dirusak buat apa, sudah tidak bisa digunakan," katanya.

Meski demikian, dia mengatakan tim kuasa hukum memahami tuntutan JPU. Tim kuasa hukum juga menerima tuntutan tersebut. Jika nantinya terbukti, mereka berharap keringanan hukuman.

"Terdakwa Sutarman ini adalah korban. Lebih tepatnya, korban politik. Terdakwa hanya mengambil baliho. Kemudian kasusnya dialihkan ke Undang-undang Pilkada. Kami berharap, majelis hakim memberikan keringanan hukuman," pintanya. 

Dia mengatakan bahwa terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Kemudian terdakwa juga koorperatif selama persidangan. Pihaknya juga berterimakasih dari pemeriksaan hingga sidang, Sutarman tidak di tahan. Dia berharap Majelis Hakim dalam memutuskan vonis nanti mempertimbangkan terdakwa sebagai tulang punggung keluarga.

"Kami meminta kebijakan dari majelis untuk bisa seringan-ringannya putusannya," katanya.

Dalam kesempatan itu, dia juga berharap tim penyidik Polres Karanganyar lebih serius menangani kasus dugaan penganiayaan terhadap Sutarman yang dilakukan di kediaman Rober Christanto. Terdakwa Sutarman menjadi korban penganiayaan karena dituduh merusak atribut kampanye paslon Rober-Adhe. 

"Kami minta agar Polres Karanganyar serius menangani perkara ini. Apalagi saat ini, sudah ada orang yang dimintai keterangan sebagai saksi," pintanya.

Sentimen: neutral (0%)