Sentimen
Undefined (0%)
23 Nov 2024 : 07.50

Aturan Pengupahan Ditargetkan Terbit Akhir November, Ini Imbauan Menaker

23 Nov 2024 : 07.50 Views 3

Espos.id Espos.id

Aturan Pengupahan Ditargetkan Terbit Akhir November, Ini Imbauan Menaker

Esposin, JAKARTA--Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menargetkan aturan soal pengupahan yang akan menjadi pedoman dalam penetapan upah minimum 2025 dapat terbit pada akhir November 2024. 

“Kita berharap target kita akhir bulan ini kita bisa keluar dengan peraturan menteri tersebut,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli kepada Bisnis, seperti dikutip Sabtu (23/11/2024).

Sejalan dengan target tersebut, Kemenaker melalui Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, telah mengirim surat edaran kepada seluruh gubernur di Indonesia untuk menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait penetapan upah minimum tahun depan. 

“Jadi kita minta gubernur untuk menunggu,” ujar Menaker.

Yassierli sebelumnya menargetkan rumusan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) itu dapat rampung pekan ini. Rumusan yang dibahas bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional itu nantinya akan dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto seusai kembali ke Indonesia.

Setelah mendapat arahan lebih lanjut dari Kepala Negara, Permenaker tersebut dapat diterbitkan sebagai pedoman dalam penetapan upah minimum provinsi dan kabupaten/kota untuk tahun depan.

“Kita dengar arahan beliau, sesudah itu kita keluarkan. Kita tunggu Pak Presiden pulang pasti,” ujarnya Rabu (20/11/2024), saat ditemui di Kantor Kemnaker, Jakarta.

Setelah Permenaker terbit, Kemnaker akan bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menggelar sosialisasi kepada para gubernur di seluruh Indonesia perihal aturan tersebut.

Dia mengharapkan penetapan dan pengumuman upah minimum provinsi, kabupaten/kota, serta sektoral bisa dilakukan pada Desember 2024.   “Kita harus kejar sebelum 1 Januari nanti, itu kan setelah bertahapnya UMP, UMK, dan sektoralnya,” tandasnya.

Diberitakan, penetapan dan pengumuman upah minimum provinsi yang kerap diumumkan pada 21 November setiap tahunnya resmi diundur. Demikian halnya upah minimum kabupaten/kota yang sedianya diumumkan pada 30 November.

Mundurnya penetapan dan pengumuman upah minimum ini lantaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah mengkaji kebijakan yang tepat untuk UMP 2025.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri menyampaikan saat ini pemerintah pusat dalam hal ini Kemenaker sedang mengkaji kebijakan penetapan upah minimum 2025.

Untuk itu, Indah mengimbau para gubernur di seluruh Indonesia untuk menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait penetapan upah minimum. Imbauan tersebut disampaikan dalam surat Kemenaker yang ditandatangani pada 20 November 2024 dan ditujukan untuk seluruh gubernur.  

“Kami mohon perhatian dan kerja sama bapak/ibu gubernur agar penetapan upah minimum tahun 2025 menunggu arahan dan kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat yang akan disampaikan dalam waktu dekat,” imbau Indah dalam surat Nomor 4/498/HI.00.00/XI/2024 tertanggal 20 November 2024 yang diterima Bisnis, dikutip Kamis (21/11/2024).

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Menaker Target Aturan Upah Minimum Terbit Akhir November 2024.

Sentimen: neutral (0%)