Sentimen
KPU Jateng Gelar Rapat Koordinasi Antisipasi Masalah Hukum Pilkada Serentak 2024
Espos.id Jenis Media: Jateng
Esposin, SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Antisipasi dan Penanganan Masalah-Masalah Hukum dalam Tahapan Masa Tenang dan Pemungutan serta Penghitungan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024 di Novotel Kota Semarang. Kegiatan ini dihadiri oleh Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Tengah, instansi terkait, tim kampanye pasangan calon (Paslon), lembaga survei atau hitung cepat, serta Kadiv Hukum dan Pengawasan dan Kasubbag TPP dan Hukum KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.
Rapat dimulai dengan sambutan dan arahan dari Muslim Aisha, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Tengah. Dalam sambutannya, Muslim menekankan pentingnya konsolidasi ini sebagai persiapan akhir menjelang tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
"Ini merupakan konsolidasi terakhir dan concern untuk persiapan pemungutan dan penghitungan suara besok. Selain itu, menjadi bekal untuk mencegah dan mengantisipasi masalah-masalah di lapangan, sehingga hari H tidak ada persoalan," ujarnya.
Kegiatan berlanjut dengan pemaparan materi dari tiga narasumber utama, yaitu Muslim Aisha, Muhammad Machruz (Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu), dan Akmaliyah (Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM).
Muslim Aisha memaparkan materi terkait masalah-masalah hukum di masa tenang. Sementara Muhammad Machruz menyampaikan perkembangan teknis Pilkada Serentak di Jawa Tengah. Machruz menjelaskan jumlah paslon yang mendaftar di provinsi ini yaitu 1 paslon di 3 kabupaten, 2 paslon di 24 kabupaten/kota, 3 paslon di 7 kabupaten, dan 4 paslon di 1 kabupaten.
Akmaliyah memfokuskan pembahasan pada pembersihan alat peraga kampanye (APK) menjelang masa tenang serta tugas dan kewajiban lembaga pemantau, survei, dan hitung cepat. Akmaliyah dalam sesinya menegaskan.
“APK ada dua jenis, yaitu yang difasilitasi oleh KPU dan yang dibuat mandiri oleh Paslon. Kita sudah mengingatkan paslon untuk membersihkan APK H-3 Pemungutan Suara secara mandiri. Sementara APK yang difasilitasi oleh KPU mestinya sudah bersih pada H-3. Untuk teknisnya, silakan berkoordinasi dengan pihak terkait.”
Rangkaian kegiatan ditutup dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Penetapan Lembaga Survei, Jajak Pendapat, dan Hitung Cepat pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024.
Sentimen: neutral (0%)