Sentimen
Undefined (0%)
24 Nov 2024 : 07.41

Diduga Simpan Bansos Pilkada, 2 Kamar Indekos Disegel Panwascam Banjarsari Solo

24 Nov 2024 : 14.41 Views 2

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Diduga Simpan Bansos Pilkada, 2 Kamar Indekos Disegel Panwascam Banjarsari Solo

Esposin, SOLO -- Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Banjarsari, Solo, menyegel dua kamar indekos di RT 004/RW 013 Kelurahan Banjarsari, Solo, Minggu (24/11/2024).

Hal itu dilakukan menyusul adanya laporan dua kamar indekos itu untuk penyimpangan sembako salah satu pasangan cawali-cawawali menjelang pencoblosan Pilkada Solo 2024

Berdasarkan informasi yang diperoleh Espos, Panwascam Banjarsari menuju lokasi begitu mendapatkan informasi dari warga sekitar pukul 08.00 WIB. Kemudian petugas menyegel dua kamar tersebut.

Ada dua kamar indekos yang disegel petugas Panwascam. Kamar pertama digunakan menyimpan beras yang dikemas dalam karung besar. Di kamar kedua juga ditemukan beras dengan kemasan karung yang lebih kecil.

Di kamar kedua tersebut juga terdapat korek api, kaus, dan brosur. Kaus itu bergambar salah satu pasangan Calon Wali Kota Solo dan Wakil Wali Kota Solo.

“Informasi yang kami terima itu tadi sudah digunakan untuk kampanye kemarin. Ini sisa, diambil tim, lalu ada laporan masuk, tidak jadi diambil,” papar salah satu anggota Panwascam Banjarsari, Sandi Kusumaningrum, kepada Espos.

Menurut dia, Panwascam Banjarsari melakukan penelusuran kemudian mengamankan barang bukti dan menyegel dua kamar. Panwascam Banjarsari meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang terlapor.

“Kami sampaikan tim pelapor untuk dilaporkan secara prosedural. Dilaporkan kepada Bawaslu karena yang berwenang Bawaslu,” jelas dia.

Dia mengatakan pemilik indekos merupakan warga Banyuanyar. Sedangkan penyewa kamar belum diketahui identitasnya. Penyewa kamar itu tidak berada di lokasi ketika petugas Panwascam datang.

Menurut dia, kampanye dalam bentuk apa pun tidak boleh selama masa tenang sesuai regulasi yang berlaku. Kampanye dengan memberikan sembako juga dilarang pada masa kampanye.

“Tapi ada yang disamakan persepsinya untuk tebus murah dibolehkan dengan harga sewajarnya. Ada akad jual belinya dengan harga wajar,” papar dia. 

Sentimen: neutral (0%)