Sentimen
Undefined (0%)
24 Nov 2024 : 03.58

Tidak Libur, Disdukcapil Solo Layani Pembuatan KTP pada Hari Coblosan Pilkada

24 Nov 2024 : 10.58 Views 2

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Tidak Libur, Disdukcapil Solo Layani Pembuatan KTP pada Hari Coblosan Pilkada

Esposin, SOLO -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Solo dipastikan tidak libur untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat pada hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024, Rabu (27/11/2024).

Hal itu dilakukan supaya warga tidak ada kendala untuk menyalurkan hak pilihnya di pilkada nanti. Disdukcapil Solo melalui akun Instagramnya @Disdukcapilsurakarta menjelaskan pelayanan kepada masyarakat diberikan pada hari libur untuk mendukung Pilkada 2024.

Pelayanan juga dibuka di depan RM Diamond, Jl Slamet Riyadi, pada Solo Car Free Day, Minggu (24/11/2024) pukul 06.00 sampai 08.30 WIB. Layanan yang diberikan berupa KTP, Kartu Keluarga, rekam e-KTP, Identitas Kependudukan Digital (IKD), akta pencatatan sipil, dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Disdukcapil Solo juga membuka layanan pada hari libur nasional pada hari pemungutan suara Pilkada, Rabu (27/11/2024). Warga bisa mengakses layanan di Kantor Disdukcapil Solo, kompleks Balai Kota Solo, dan lima kantor kecamatan di Solo.

Pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB. Jenis layanan berupa KTP, rekam KTP, dan IKD. Kepala Disdukcapil Solo Agung Hendratno menjelaskan dinasnya berperan menyukseskan Pilkada 2024 dengan pelayanan adminduk. Ada sekitar 200 warga berusia 17 tahun tepat pada Rabu (27/11/2024).

“Kami ada petugas yang bersiaga. Apabila warga memiliki kendala, misalnya ada yang berhalangan sehingga tidak memungkinkan datang ke tempat pelayanan, kami siapkan petugas untuk melayani,” jelas dia kepada Espos.

Agung mengatakan telah memerintahkan semua anggota stafnya yang bertugas di Balai Kota Solo maupun staf yang bertugas di masing-masing kecamatan untuk bersiaga. Dia berharap para petugas siap memberikan pelayanan kepada masyarakat pada hari libur.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden terkait Pilkada serentak, pada 27 November 2024 mendatang menjadi hari libur nasional. 

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan Keputusan Presiden Nomor 33 tahun 2024 tentang hari pemungutan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota 2024 sebagai hari libur nasional. 

"Keputusan ini ditandatangani Presiden tanggal 21 November 2024. Dasarnya adalah untuk memberikan hak pilih masyarakat dengan adanya peliburan tersebut,” kata Tito dikutip dari Bisnis.com, Jumat (22/11/2024). 

Menurut Tito, dasar keputusan tersebut adalah ketentuan dalam Pasal 84 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang telah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Sentimen: neutral (0%)