Sentimen
Undefined (0%)
24 Nov 2024 : 04.43

Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Solo Minta Warga Melapor Bila Temukan Pelanggaran

24 Nov 2024 : 11.43 Views 3

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Solo Minta Warga Melapor Bila Temukan Pelanggaran

Esposin, SOLO -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo meminta masyarakat untuk aktif melapor bila menemukan dugaan pelanggaran selama masa tenang sampai tahap rekapitulasi suara Pilkada 2024. Masyarakat bisa lapor dengan datang langsung ke kantor Bawaslu maupun memanfaatkan kanal media sosial Bawaslu Solo.

“Masyarakat kami harap bila menemukan dugaan pelanggaran di masa tenang, penghitungan suara dan rekapitulasi silakan melaporkan ke Bawaslu, baik datang ke kantor memberikan informasi kepada Bawaslu lewat sosial media kami,” kata Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Solo, Poppy Kusuma, saat diwawancarai Espos, Jumat (22/11/2024).

Poppy mengatakan bagi masyarakat yang hendak melapor langsung ke kantor perlu menjalani mekanisme resmi yang telah ditentukan. Mulai dari memenuhi persyaratan formil dan materiil.

Dia menerangkan syarat formil terdiri dari identitas pelapor, nama dan alamat atau domisili terlapor, waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama tujuh hari terhitung sejak diketahuinya dan atau ditemukannya dugaan pelanggaran.

Kemudian kesesuaian tanda tangan dalam formulir laporan dengan kartu identitas. Sedangkan syarat materiil meliputi waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran, uraian kejadian dugaan pelanggaran, dan bukti dukung yang cukup.

“Bawaslu ada mekanisme yakni di Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 itu ada mekanisme informasi awal. Artinya masyarakat bisa juga melaporkan ke Bawaslu lewat media sosial, telepon, Instagram atau yang lain kemudian kami tangani dengan melakukan penelusuran,” jelas dia.

Sebagai informasi, masyarakat yang hendak melapor dugaan pelanggaran Pilkada 2024 secara resmi bisa datang ke Kantor Bawaslu Solo di  Jl Wuni Tengah No 7, Karangasem,  Laweyan, Solo. Sedangkan apabila melapor dengan telepon di nomor 0271-7474276 dan bisa juga melalui e-mail [email protected]. 

Masyarakat juga bisa memberikan informasi dugaan pelanggaran melalui akun Instagram Bawaslu Solo @bawaslukotasurakarta. Selain dugaan pelanggaran Pilkada 2024, Bawaslu Solo juga mengajak masyarakat melapor apabila menemukan konten unggahan media sosial yang mengandung unsur sara, hoaks, dan ujaran kebencian dalam semua tahapan Pilkada 2024. Masyarakat bisa mengisi form laporan melalui laman https://bit.ly/PoskoAduanSiber   

Sentimen: neutral (0%)