Sentimen
Undefined (0%)
24 Nov 2024 : 10.09

Dilaporkan Langgar Kode Etik ke Bawaslu, Ketua KPPS di Giriwoyo Wonogiri Mundur

24 Nov 2024 : 17.09 Views 3

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Dilaporkan Langgar Kode Etik ke Bawaslu, Ketua KPPS di Giriwoyo Wonogiri Mundur

Esposin, WONOGIRI — Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024 di Kecamatan Giriwoyo, Wonogiri, BPP, mengundurkan diri beberapa hari menjelang pemungutan suara. Sebelumnya, BPP dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wonogiri atas dugaan pelanggaran kode etik. 

Anggota Bawaslu Wonogiri Divisi Penanganan dan Pelanggaran dan Data Informasi, Ambar Endro Saputro, mengatakan Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Giriwoyo menerima laporan resmi dari warga atas dugaan pelanggaran kode etik salah satu ketua KPPS berinisial BPP pada Kamis (21/11/2024).

Laporan itu menyebutkan BPP telah bertindak mengarahkan warga untuk memilih pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati tertentu. Kejadian itu bermula ketika pelapor membuat cerita status berisi kampanye untuk salah satu paslon di WhatsApp.

BPP kemudian membalas cerita status itu hingga terjadi percakapan panjang. Dalam percakapan itu, BPP tidak sepakat pada pilihan pelapor yang mendukung paslon tertentu. Pilihan itu berbeda dengan paslon yang akan dipilih BPP. Ketua KPPS itu kemudian mengarahkan pelapor untuk mendukung paslon yang dia dukung.

”Sebenarnya dalam percakapan itu ada semacam diskusi. Tetapi di dalamnya terlapor [BPP] mengarahkan agar warga tersebut memilih salah satu paslon. Tindakan itu melanggar asas Pemilu, yaitu rahasia. Selain itu, sebagai penyelenggara dia diduga telah melanggar kode etik,” kata Ambar saat ditemui Espos di Kantor Bawaslu Wonogiri, Minggu (24/11/2024).

Ambar menyampaikan laporan tersebut memenuhi syarat formal dan materiil. Bawaslu Wonogiri selanjutnya meminta klarifikasi kepada pelapor dan saksi pada Jumat (22/11/2024), dilanjutkan klarifikasi kepada BPP pada Sabtu (23/11/2024). Pada saat dimintai keterangan Bawaslu, BPP menyatakan telah mengundurkan diri sebagai KPPS dengan menunjukkan surat pengunduran diri.

Melanggar Asas Pemilu

Atas informasi pengunduran diri itu, Bawaslu meminta klarifikasi kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat. Berdasarkan klasifikasi itu, diketahui memang benar BPP telah mengundurkan diri dari KPPS pada Sabtu pagi. 

“Hasil kajian kami menyatakan BPP tidak menaati asas pemilu dan melanggar kode etik sebagai salah unsur penyelenggara Pilkada. Temuan ini kemudian kami sampaikan ke KPU untuk ditindaklanjuti. Tadi kami sudah ke KPU dan ini sedang menunggu tindak-lanjutnya mereka. Kami akan monitor dan kawal,” ujar dia.

Dia menyebut Bawaslu Wonogiri menyayangkan kejadian tersebut dan berharap kasus serupa tidak terulang lagi. “Termasuk kami juga mewanti-wanti kepada internal Bawaslu di semua tingkatan agar jangan sampai melanggar kode etik dan tetap berintegritas menjalankan tugas dan kewajibannya,” ucapnya.

Ketua KPU Wonogiri, Satya Graha, mengaku telah menerima surat dari Bawaslu Wonogiri ihwal temuan dugaan pelanggaran kode etik salah satu KPPS di Kecamatan Giriwoyo. KPU menyesalkan kejadian tersebut. Tetapi dia memastikan yang bersangkutan sudah mengundurkan diri sebagai KPPS pada Sabtu.

”Ini kami masih proses untuk menindaklanjuti surat dari Bawaslu Wonogiri itu. Karena yang bersangkutan itu sudah mengundurkan diri, maka langkah yang akan kami lakukan yaitu mengganti ketua KPPS itu melalui mekanisme penggantian antarwaktu atau melalui penunjukan,” jelas Satya.

"Kami sangat berharap ini tidak terjadi lagi. Dari kami sebenarnya sudah tidak kurang-kurang memberikan bimbingan untuk teman-teman KPPS dan lainnya tetap berintegritas dan menjalan kewajiban sesuai tugas dan fungsinya," jelasnya.

Sentimen: neutral (0%)