Sentimen
Undefined (0%)
24 Nov 2024 : 10.19

Sempat Dipecat karena Selingkuh, 2 ASN di Pemkab Gunungkidul Diaktifkan Lagi

24 Nov 2024 : 17.19 Views 3

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jogja

Sempat Dipecat karena Selingkuh, 2 ASN di Pemkab Gunungkidul Diaktifkan Lagi

Esposin, GUNUNGKIDUL – Dua aparatur sipil negara (ASN) berinisial HK dan dr. NK yang telah dipecat karena kasus perselingkuhan pada 2022 justru diaktifkan kembali bekerja oleh Plt. Bupati Gunungkidul, Heri Susanto, pada Jumat (22/11/2024). 

Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, mengaku kecewa atas kembalinya dua ASN yang telah dipecat. Menurutnya, kasus perselingkuhan menjadi contoh buruk perilaku ASN yang tidak dapat ditolerir. 

Dia menyampaikan ASN seharusnya menjadi contoh baik, bukan sebaliknya. Hal ini yang membuat Sunaryanta tidak mengaktifkan dua ASN tersebut meeski Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) dan Ombudsman RI telah memberi rekomendasi pengaktifan. 

Dia mengaku menghormati keputusan Plt Bupati Heri Susanto. Pasalnya, keputusan tersebut mendasarkan pada Pasal 351 Ayat (4) Undang-undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa bahwa Kepala Daerah wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat.

“Saya ingin membedakan antara orang berperilaku baik dan buruk. Bentuk penghormatan saya adalah pemberian hukuman terhadap yang salah dan penghargaan terhadap yang benar. Keputusan Plt Bupati menyakitkan dan mengecewakan,” kata Sunaryanta di Rumah Dinas Bupati Gunungkidul, Wonosari, Minggu (24/11/2024).

Sunaryanta menegaskan apabila setiap ASN yang melanggar aturan tidak mendapat sanksi, maka tidak ada perbedaan antara orang bersalah dan tidak bersalah. Keputusan memecat HK dan dr. NK pun telah melalui rangkaian panjang pemeriksaan.

Dia mengaku siap menanggung risiko apabila Pemkab tidak menjalankan rekomendasi Ombudsman. Atas pengaktifan kembali dua ASN itu, Sunaryanta memerintahkan kepada Sekda Gunungkidul, Sri Suhartanta dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) untuk berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kalau rekomendasi Ombudsman mengandung risiko atau sanksi apabila tidak ditindaklanjuti, maka saya siap ditindak. Ombudsman juga hanya memberi rekomendasi. Kalau HK dan dr. NK melakukan banding di Pengadilan Tata Usaha Negara dan berkekuatan hukum tetap, itu akan saya jalankan,” katanya.

Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar, mengatakan dua ASN tersebut sudah dapat bekerja setelah surat pengaktifan kembali ditandatangani Plt Bupati pada Jumat (22/11/2024). 

“Karena Pak Bupati sudah mulai aktif setelah cuti dan menginginkan ada konsultasi ya kami konsultasikan ke Kemendagri,” kata Iskandar.

Wakil Bupati Gunungkidul, Heri Susanto, mengaku putusan BPASN bersifat wajib dilaksanakan. Kata dia, BPASN adalah lembaga yang dibentuk oleh negara untuk melakukan pengawalan agar sistem tata kelola pemerintahan berjalan sesuai aturan.

“Jadi bagi saya putusan BPASN adalah inkrah, putusan yang sudah benar dan memiliki kekuatan hukum tetap. Selain itu, ditambah lagi rekomendasi dari Ombudsman yang wajib harus kita laksanakan,” kata Heri.

Heri menambahkan apabila rekomendasi Ombudsman tidak dilaksanakan Pemkab Gunungkidul, maka Ombudsman akan bersurat ke Presiden dan DPR. Hal ini dapat berdampak pada anggaran dana transfer ke daerah.  

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul 2 ASN yang Dipecat karena Selingkuh Aktif Kembali, Bupati Gunungkidul Kecewa

Sentimen: neutral (0%)