Sentimen
Undefined (0%)
24 Nov 2024 : 13.39

PDIP Solo Beri Informasi Awal ke Bawaslu soal Dugaan Politik Uang di 2 Lokasi

24 Nov 2024 : 13.39 Views 2

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

PDIP Solo Beri Informasi Awal ke Bawaslu soal Dugaan Politik Uang di 2 Lokasi

Esposin, SOLO -- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Solo menyampaikan informasi awal dugaan politik uang yang menurut mereka dilakukan tim pasangan calon wali kota-wakil wali kota (cawali-cawawali) nomor urut 2 di dua lokasi pada masa tenang Pilkada 2024 kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo, Minggu (24/11/2024) sore.

Wakil Ketua DPC PDIP Solo yang membawahi Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR), Suharsono, menjelaskan ada indikasi politik uang berupa dugaan tebus murah sembako dengan alat peraga kampanye di RT 004/RW 013 Kelurahan/Kecamatan Banjarsari, Solo, Minggu (24/11/2024) pagi.

“Tebus murah menjadi kesepakatan dengan Bawaslu, KPU, maupun peserta Pilkada kegiatan kampanye dalam bentuk lain. Kesimpulannya kampanye di hari tenang bentuknya adalah tebus murah dilarang, hari tenang tak boleh kampanye,” jelas dia ditemui wartawan di Kantor Bawaslu Solo, Minggu.

Dia mengatakan timnya mendapati empat orang sudah menerima sembako tersebut. Timnya memiliki bukti video. Satgas Antisuap PDIP juga menemukan gudang penyimpanan sembako di salah satu rumah indekos di Kelurahan Banjarsari. Semua barang yang ditemukan kini diamankan Bawaslu Solo.

“Kami tidak mau melaporkan secara resmi seperti yang kami pernah lakukan ke Bawaslu karena prosesnya lama. Tanpa mengecilkan Bawaslu, nanti saya menduga jawabannya sama, belum memenuhi syarat materiil dan formil sehingga kami memperbaiki. Kami tak mau seperti itu lagi,” jelas dia.

“Bentuk laporan, kami menyampaikan informasi awal adanya dugaan pelanggaran kampanye oleh Paslon 2 tebus murah pada masa kampanye. Sesuai dengan Peraturan Bawaslu No 9/2024, jadi temuan awal tidak ada proses memperbaiki, Bawaslu harus langsung kerja sampai pada rapat pleno menyatakan pelanggaran kampanye atau tidak, ada indikasi pidana atau tidak. Jika indikasi pidana dan pleno Bawaslu memutuskan ada pelanggaran pidana akan dibawa ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu [Gakkumdu]” papar dia.

Selain di Kelurahan Banjarsari, Suharsono mengatakan telah menemukan tebus murah sembako di RW 016 Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Solo, pada jam yang hampir sama dengan tebus murah di Kelurahan Banjarsari. Ada puluhan orang menerima barang tebus murah tersebut

Namun barang yang ditemukan tidak ada label paslon tertentu. Dia mengatakan timnya menemukan gudang penyimpanan di RW 020 Kelurahan Gilingan. Timnya datang untuk meminta klarifikasi mengenai barang tersebut.

“Saya sudah laporkan kepada Bawaslu. Ini menyangkut integritas Bawaslu dalam proses demokrasi di Solo. Saya tidak peduli nanti terbukti atau tidak, namun saya berharap prosesnya nanti transparan,” ujar dia.

Sementara itu, salah satu anggota Tim Hukum dan Advokasi Cawali-cawawali nomor urut 2, Dedy Purnomo, mengatakan barang yang ditemukan di rumah indekos wilayah Banjarsari merupakan sisa tebus murah pada masa kampanye Pilkada 2024 lalu.

“Ada bagian dari tim yang mengambil pada kemudian hari, hanya kabar simpang siur ditindaklanjuti secara tidak patut dari pihak tertentu seolah-olah barang itu dibagikan di hari tenang,” jelas dia.

Menurut dia, tindakan sejumlah oknum yang mendatangi rumah indekos untuk menyimpan barang itu meresahkan dan membuat khawatir. Masa tenang merupakan masa rawan pada tahapan Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Kota Solo, Budi Wahyono, mengatakan sudah menerima informasi awal. Bawaslu Solo akan melakukan penelusuran, mengkaji bukti, dan melakukan klarifikasi  kepada saksi-saksi.

Sentimen: neutral (0%)