Sentimen
Undefined (0%)
25 Nov 2024 : 00.28

Optimalkan Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan, OJK Kenalkan IASC

25 Nov 2024 : 00.28 Views 2

Espos.id Espos.id

Optimalkan Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan, OJK Kenalkan IASC

Esposin, SOLO — Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan, diluncurkan di Kantor OJK, Jakarta, Jumat (22/11/2024).

IASC merupakan forum koordinasi antara OJK, anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dan pelaku industri jasa keuangan untuk penanganan penipuan (scam). 

Soft launching IASC tersebut dilakukan OJK bersama anggota Satgas PASTI lainnya yang didukung oleh asosiasi industri jasa keuangan.

Tujuan dari pembentukan IASC adalah agar koordinasi antar-penyedia jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan lebih cepat. Baik dengan melakukan penundaan transaksi dan pemblokiran rekening terkait penipuan, identifikasi para pihak yang terkait penipuan, pengupayaan pengembalian dana korban yang masih tersisa, hingga melakukan upaya penindakan hukum. 

Pembentukan forum koordinasi tersebut dilakukan untuk merespons makin maraknya penipuan di sektor keuangan yang terjadi saat ini dan semakin besarnya nominal dana korban yang hilang. Saat ini IASC telah didukung oleh asosiasi industri perbankan, penyedia sistem pembayaran, dan e-commerce. Pada tahap soft launching tersebut sudah bergabung 79 bank di IASC dan kemudian dalam pelaksanaannya akan terus dilakukan pengembangan ke tahap berikutnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam acara peluncuran itu mengatakan masyarakat sudah banyak yang menjadi korban penipuan atau scaming di sektor jasa keuangan. Untuk itu kejahatan tersebut harus segera dicarikan tindakan penanggulangannya.

“Sudah terlalu lama kita membiarkan ini terjadi dengan berakhirnya hilangnya uang yang mungkin selama puluhan tahun ditabung untuk masa tua atau untuk pendidikan anak dan sebagainya. Kita sama-sama harus bisa melakukan sesuatu bersinergi untuk melindungi konsumen dan masyarakat Indonesia,” kata Friderica, dalam rilis, Jumat. 

Dia mengatakan OJK bersama jajaran anggota Satgas PASTI dan asosiasi di sektor jasa keuangan, kemudian menginisiasi dibentuknya IASC yang diharapkan memudahkan korban untuk melaporkan penipuan yang dialami serta dapat ditangani dengan cepat dan terkoordinasi.

“Ini janji kami untuk bisa melaunching Indonesia Anti-Scam Center di hari ulang tahun OJK sebagai hadiah OJK untuk bangsa Indonesia,” lanjut Friderica.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam sambutannya menyampaikan penipuan atau scaming di sektor keuangan adalah kejahatan yang tidak ada batasnya dengan dampak yang sangat besar dan luas. Dengan demikian upaya penanganannya melalui pembentukan IASC harus segera dilakukan untuk mengurangi potensi kerugian masyarakat.

“Jadi ini kesempatan untuk betul-betul memperkuat integritas dan confidence dari industri jasa keuangan kita. Mari kita lakukan action yang baik sesuai dengan harapan dari masyarakat, konsumen dan stakeholder semua. Kita yakin bahwa hal ini nanti akan juga didukung penuh oleh semua pihak dan pada saatnya nanti kita menghasilkan selalu yang terbaik kepada masyarakat, kepada bangsa dan negara kita,” kata Mahendra.

Pembentukan IASC tersebut diharapkan semakin meningkatkan upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan. Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta ketentuan terkait lainnya. 

Dengan adanya IASC ini, korban dapat menyampaikan laporan kejadian penipuan sektor keuangan melalui website IASC dengan alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait. 

Website IASC mudah digunakan melalui handphone sehingga diharapkan korban dapat melaporkannya dengan segera. Hal tersebut dinilai sangat penting karena kecepatan pelaporan sangat berpengaruh terhadap dana korban yang dapat diselamatkan. Jika masyarakat atau korban membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi layanan konsumen OJK Kontak 157 atau melalui email : [email protected].

Korban juga dapat melaporkan penipuan kepada penyedia jasa keuangan yang digunakan untuk kemudian laporan tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut melalui IASC.

Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan dan bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan agar dapat segera melaporkannya kepada IASC dan penyedia jasa keuangan untuk dapat ditindaklanjuti.

Sentimen: neutral (0%)