Sentimen
Undefined (0%)
26 Nov 2024 : 11.51

4 SPBU di Boyolali Kena Sanksi, Ini Pihak yang Berhak Terima Biosolar Subsidi

26 Nov 2024 : 11.51 Views 2

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

4 SPBU di Boyolali Kena Sanksi, Ini Pihak yang Berhak Terima Biosolar Subsidi

Esposin, BOYOLALI -- Sebanyak empat stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Boyolali, Jawa Tengah mendapatkan sanksi dari Pertamina karena melakukan kesalahan prosedur penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis biosolar.

Kempat SPBU tersebut yaitu SPBU 4457305 (Jl. Raya Boyolali-Semarang, Sunggingan), SPBU 4457312 (Jl. Raya Boyolali-Semarang, Tanduk, Kec. Ampel, Boyolali), SPBU 4457304 (Jl. Raya Boyolali-Semarang KM. 24, Tegalmulyo, Mojosongo, Kec. Boyolali, Kabupaten Boyolali), dan SPBU 4457311 (Jl. Nangka Gumulan, Kemiri, Kec. Mojosongo, Boyolali).

Keempat SPBU itu melakukan kesalahan yang berbeda dan mendapatkan sanksi yang berbeda pula.

Sanksi teringan berupa penghentian penyaluran BBM biosolar selama 14 hari sedangkan yang terberat 30 hari. 

“Nozzle produk Biosolar telah kami segel sehingga tidak dapat dioperasikan untuk sementara waktu," ujar Pejabat sementara (Pjs) Area Manager Communication, Relations & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Kevin Kurnia Gumilang kepada Espos, Selasa (26/11/2024). 

Siapakah sebenarnya yang berhak menggunakan biosolar subsidi? 

Penyaluran biosolar subsidi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. 

Sesuai dengan Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Migas Nomor 04/2020, kuota pembelian biosolar kendaraan roda empat pribadi mencapai 60 liter per hari. 

Kemudian, kendaraan roda empat umum bisa mendapatkan 80 liter biosolar per hari dan kendaraan dengan enam roda atau lebih bakal mendapatkan kuota biosolar 200 liter per hari.

Dikutip dari laman Pertamina, ada sejumlah pihak yang berhak sebagai penerima biosolar subsidi: 

1. Usaha mikro*

Mesin perkakas untuk usaha mikro (mesin giling)

2. Usaha perikanan*

Kapal ikan Indonesia maksimum 30 GT (terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan)

Budidaya iklan skala kecil (kincir)

3. Usaha Pertanian*

Alat mesin pertanian dan perkebunan maksimal 2 hektar

Peternakan yang menggunakan mesin pertanian

4. Transportasi

Kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang / barang (plat dasar hitam)
Kendaraan bermotor umum (plat dasar kuning) kecuali:

- Mobil pengangkut hasil perkebunan dan pertambangan dengan roda lebih dari enam. 

- Semua kendaraan layanan umum (ambulance, mobil jenazah, pemadam kebakaran dan pengangkut sampah)

- Transportasi air dengan motor tempel*

- Kapal angkutan umum berbendera Indonesia baik di sungai, danau, laut dan penyebrangan

- Kapal pelayaran rakyat/perintis

- Kereta api umum penumpang dan barang

5. Pelayanan umum

- Pembakaran dan penerangan di Krematorium dan tempat ibadah

- Penerangan panti asuhan dan panti jompo

- Penerangan rumah sakit tipe C, tipe D dan Puskesmas


Catatan: * Harus melampirkan verifikasi dan rekomendasi SKPD terkait

Sentimen: neutral (0%)