Sentimen
Undefined (0%)
25 Nov 2024 : 07.50

Pemuda Sragen Pengguna dan Pengedar Sabu-sabu Ditangkap Polisi

25 Nov 2024 : 07.50 Views 2

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Pemuda Sragen Pengguna dan Pengedar Sabu-sabu Ditangkap Polisi

Esposin, SRAGEN--Aparat Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen berhasil menangkap seorang pengguna sekaligus pengedar sabu-sabu dan obat-obatan berbahaya (obaya). Pemuda itu ditangkap di sebuah minimarket di wilayah Kroyo, Karangmalang, Sragen, yang diduga menjadi lokasi favorit untuk trasaksi narkotika.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasatresnarkoba Polres Sragen AKP Muhammad Luqman Effendi kepada wartawan, Senin (25/11/2024), mengungkapkan pemuda yang ditangkap diketahui berinisial ANR alias Menyun, 21, warga Sragen Kulon. Dia mengatakan pemuda itu ditangkap lantaran diduga sebagai pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis saby-sabu dan obat-obatan terlarang. Dia mengungkapkan pelaku ditangkap di depan minimarket Jalan Veteran, Kroyo, Karangmalang, Sragen, Jumat (22/11/2024) pukul 17.45 WIB.

"Pelaku jelas melanggar Undang-Undang Narkotika dan sekaligus UU tentang Kesehatan. Pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di depan minimarket itu sering dijadikan transaksi narkoba. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sragen dipi.oin Kanit Opsnal Ipda Supriyanto langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya, Tim Opsnal berhasil menangkap pelaku," jelas Luqman.

Dia melanjutkan aparat menggeledah pelaku dan menemukan barang bukti berupa serbuk kristal diduga sabu-sabu seberat 0,23 gram yang disimpan di bungkus rokok. Selain itu, kata dia, polisi juga menemukan barang bukti berupa 10 butir pil Dolgesik, empat butir Hexymwe, 31 butir Atarax, 35 butir Alprazolam, serta botol bekas dengan dua sedotan hitam, dua pipet kaca, dan 2 korek api.

"Barang bukti lainnya yang juga diamankan di antaranya tas selempang hitam, ponsel Oppo warna hitam, uang tunai Rp200.000, dan sepeda motor Yamaha Mio 125 warna hitam berpelat nomor AD 5077 BEE," jelas dia.

Dia menyatakan pelaku dijerat dengan Pasal 112 UU No. 35/2009 tentang Narkotika, Pasal 127 ayat (1) UU No. 35/2009, serta Pasal 435 dan Pasal 436 UU No. 17/2023 tentang Kesehatan. 

"Kami tidak menoleransi penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat berbahaya di wilayah hukum Sragen. Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kami dalam memberantas narkoba. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Sragen untuk penyelidikan lebih lanjut," lanjutnya.

Luqman mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan guna mendukung terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba.

Sentimen: neutral (0%)