Sentimen
Undefined (0%)
25 Nov 2024 : 09.30

Pertama Kali! 16 Orang di Kulonprogo Disidang karena Merokok di Lokasi Terlarang

25 Nov 2024 : 09.30 Views 3

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jogja

Pertama Kali! 16 Orang di Kulonprogo Disidang karena Merokok di Lokasi Terlarang

Esposin, KULONPROGO – Sebanyak 16 orang yang merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kulonprogo dinyatakan bersalah dan dedenda Rp15.000. Selain belasan perokok itu, dua orang yang menjual rokok di lingkungan KTR di Kulonprogo juga dinyatakan bersalah dan membayar denda masing-masing Rp150.000 dab Rp250.000. 

Sebanyak 18 orang itu dinyatakan bersalah leh hakim Pengadilan Negeri Wates. Mereka melanggar Perda KTR No. 5/2014 pada November 2024. 

Kasus tindak pidana ringan (tipiring) ini baru pertama kali dilakukan Satpol PP Kulonprogo. Sebelumnya operasi penertiban berlangsung non-yustisi atau tidak menempuh jalur hukum yang dilakukan dengan edukasi agar tidak mengulangi pelanggarannya.

Belasan orang yang diseret ke meja hijau itu dari berbagai latar belakang seperti aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat umum. Sidang serupa akan dilanjutkan lagi pada tiga orang yang melanggar tapi masih dalam tahap pemeriksaan Satpol PP Kulonprogo.

Penyidik Satpol PP Kulonprogo, Agung Tri Kurniawan, menjelaskan pada Senin (25/11/2024) bahwa putusan terhadap 18 orang itu diterimanya. 

"Dalam Perda KTR juga disebutkan denda maksimal perokok yang melanggar itu Rp50.000, jadi ini sudah pas bagi kami karena yang terpenting edukasi agar tidak mengulangi," jelasnya.

Agung yang juga bertugas sebagai penuntut umum dalam sidang tipiring itu menerangkan dengan putusan pengadilan itu jadi pelajaran buat masyarakat luas agar mentaati peraturan yang ada. 

"Sidang ini untuk kasus Perda KTR baru pertama sejak 2014 disahkan, ini langkah lanjutan kami untuk menertibkan pelanggaran yang sebelumnya operasi yang ada non-yustisi berupa edukasi," paparnya.

Sementara Pelaksana Tugas Kepala Bidang Ketertiban Umum, Sartono menyebut lewat sidang itu bukan berarti dilarang merokok di Bumi Binangun tapi dilarang merokok di tempat khusus.

"Tidak ada yang melarang merokok secara umum, hanya merokoklah pada tempatnya ini yang perlu diperhatikan," tegasnya.

Perilaku merokok pada tempatnya, jelas Sartono, adalah bagian dari menghormati orang lain termasuk menjaga ketertiban umum bersama. 

"Sebelum sidang-sidang itu kami juga sudah gencar sosialisasi, sehingga kami imbau masyarakat memperhatikannya dengan baik," tandansya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Sidang Pelanggaran Perda Rokok Kulonprogo, 16 Perokok dan 2 Penjual Didenda Ratusan Ribu

Sentimen: neutral (0%)