Sentimen
Undefined (0%)
25 Nov 2024 : 10.12

Bawaslu Solo Punya Waktu 7 Hari Tangani Informasi Dugaan Pelanggaran Pilkada

25 Nov 2024 : 10.12 Views 3

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Bawaslu Solo Punya Waktu 7 Hari Tangani Informasi Dugaan Pelanggaran Pilkada

Esposin, SOLO -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo memiliki waktu tujuh hari setelah pleno untuk menindaklanjuti informasi awal mengenai dugaan pelanggaran Pilkada Solo 2024 yang disampaikan tim pasangan calon wali kota-wakil wali kota (cawali-cawawali) nomor urut 1 maupun 2. 

Dalam waktu tujuh hari itu, Bawaslu akan menentukan apakah ada pelanggaran atau tidak dalam waktu tujuh hari itu. Hal itu disampaikan Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Solo, Poppy Kusuma, kepada wartawan di Kantor Bawaslu Solo, Minggu (24/11/2024) petang.

“Komisioner pleno dulu untuk menentukan apakah informasi awal layak ditindaklanjuti atau tidak ke dalam penelusuran. Kalau ada berita acara pleno untuk ditindaklanjuti, kami melakukan penelusuran,” jelas dia.

Poppy mengatakan Bawaslu Solo aktif mencari fakta maupun data dengan menggali informasi dari para saksi di tempat kejadian dugaan pelanggaran Pilkada. Sehingga bisa dipastikan ada dugaan pelanggaran atau tidak.

“Maksimal tujuh hari setelah pleno, apakah ada dugaan pelanggaran atau tidak. Kalau ada dugaan pelanggaran apa, pidana, administrasi, atau kode etik,” ungkap dia.

Menurut dia, apabila ada pelanggaran pidana, Bawaslu Solo akan mengundang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam waktu 1 x 24 jam. Apabila ada pelanggaran administrasi akan melibatkan KPU.

Poppy mengatakan Bawaslu mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah indekos Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Banjarsari, Solo, Minggu pagi. Temuan barang bukti dugaan pelanggaran Pilkada Solo berupa beras itu berdasarkan informasi awal yang disampaikan tim pasangan calon wali kota-wakil wali kota nomor urut 1, Teguh-Bambang. 

“Saat itu kejadian ramai, Bawaslu kondisinya dalam banyak tekanan, banyak orang yang datang. Kami coba buktinya diamankan, bukan menyegel,” papar dia.

Dia mengatakan dalam melakukan pengawasan, Bawaslu memiliki hak untuk mengamankan barang bukti jika ada temuan. Bawaslu Solo tidak memihak salah satu tim Cawali-Cawawali.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Solo menyampaikan informasi awal dugaan politik uang yang menurut mereka dilakukan tim pasangan cawali-cawawali nomor urut 2 di dua lokasi pada masa tenang Pilkada 2024 kepada Bawaslu Solo, Minggu (24/11/2024) sore.

Di sisi lain, Tim Hukum dan Advokasi pasangan Cawali-cawawali nomor urut 2 di Pilkada Solo 2024 Respati Ardi-Astrid Widayani juga menyampaikan informasi awal kepada Bawaslu Solo soal dugaan tindakan intimidasi oleh relawan tim cawali-cawawali nomor urut 1 di RW 016 Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Solo, pada masa tenang Pilkada 2024, Minggu (24/11/2024) sore. 

Sentimen: neutral (0%)