Sentimen
Zulkarnaen Apriliantony Eks Komisaris BUMN Jadi Tersangka Judi Online Komdigi
Espos.id Jenis Media: News
Esposin, JAKARTA -- Mantan Komisaris BUMN, Zulkarnaen Apriliantony, ditetapkan menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Hal itu dibenarkan Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat menjawab pertanyaan wartawan ihwal tersangka T alias Tony Tomang adalah sosok Zulkarnaen.
"Betul, betul [Inisial T Zulkarnaen]," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ), Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).
Adapun, tersangka T ini diduga berperan berperan sebagai perekrut sekaligus mengordinir sejumlah tersangka, sehingga memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi online.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menangkap 24 tersangka dalam kasus judi online. Sembilan dari 24 tersangka yang telah ditangkap merupakan oknum pegawai Komdigi RI Menurut pengakuan salah satu tersangka, sindikat ini telah "menjaga" 1.000 situs judi online agar tidak diblokir.
Sementara itu, terdapat 4.000 situs telah diblokir lantaran tidak melakukan setor kepada sindikat ini. Setoran itu dilakukan dua pekan sekali.
Dalam kasus ini, Zulkarnaen Apriliantony juga mengaku mendapatkan keuntungan senilai Rp8,5 juta lantaran telah mengamankan situs judi online agar tidak diblokir oleh pemerintah.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Judi Online Komdigi, Polisi Tangkap Alwin Jabarti Kiemas dan Eks Komisaris BUMN"
Sentimen: neutral (0%)