Sentimen
Rencana Kenaikan PPN 12% Bisa Bikin Penjualan Properti di DIY Anjlok
Espos.id Jenis Media: Jogja
Esposin, JOGJA – Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% per 1 Januari 2025 bisa membuat penjualan properti di Daerah Istimewa Yogyakarta lesu. Kenaikan PPN itu nantinya berdampak pada harga jual rumah yang semakin mahal.
Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) DIY, Ilham Muhammad Nur, mengatakan meski kenaikannya hanya 1% namun dampak kenaikan pada harga rumah bisa lebih dari 1%. Hal ini dikarenakan kenaikan PPN 12% juga berdampak pada bahan baku bangunan dan lainnya yang mengalami kenaikan.
Dia mencontohkan, misalnya harga jual rumah sekitar Rp300 juta, dengan kenaikan PPN 12% ini, harga rumahnya bisa lebih mahal hingga 5% atau sekitar Rp15 juta. Menurutnya ini kenaikan yang cukup tinggi bagi pembeli.
"Kenaikannya gak sesederhana dari 11% ke 12%, realitanya lebih dari itu," ucapnya, Senin (25/11/2024).
Menurut dia, rencana kenaikan PPN 12% pada tahun depan dianggap kurang tepat. Sebab, kondisi perekonomian saat ini kurang mendukung, terjadi deflasi berulang kali sepanjang tahun ini, dan banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK). Di sisi lain, dia menyebut pertumbuhan ekonomi relative stagnan di antara 4,9% hingga 5%.
Dengan melihat kondisi itu, lanjut dia, target Presiden Prabowo Subianto untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8% akan sulit tercapai. Akan tetapi, jika benar diterapkan PPN 12% tahun depan, tentu REI DIY akan tetap mengikuti aturan tersebut.
"Momentumnya kalau dinaikkan tahun depan kurang tepat, secara faktual seperti itu [kondisi perekonomian]," jelasnya.
Selain itu, menurut dia, tren pertumbuhan simpanan masyarakat juga sedang turun, dari pertumbuhan 7%-8% sekarang hanya tumbuh 5%. Artinya tumbuh tapi melambat.
Ia berpendapat ini perlu dianalisa ke mana uang yang mestinya mengalir ke masyarakat. Belanja masyarakat juga sedang tidak menunjukkan peningkatan, hal itu ditandai dengan deflasi berkali-kali.
"Kenaikan ini ke semua kebutuhan masyarakat, sehingga prioritas utamanya kebutuhan pokok, mereka harus cadangkan," kata Ilham.
Menurutnya karena kebutuhan pokok lebih mendesak untuk dipenuhi, sehingga masyarakat menunda untuk membeli properti. Apalagi ditambah rencana pemerintah membebaskan pengenaan PPN dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada pembelian rumah sebelum ada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Lebih lanjut, pemerintah yang baru juga akan menyediakan rumah gratis. Kondisi ini berdampak pada psikologis masyarakat, sehingga memilih untuk menunda membeli rumah.
"Iya [menunggu kepastian aturan]," tuturnya.
Dikutip dari Bisnis.com, Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian PKP, Iwan Suprijanto menjelaskan bahwa harga konstruksi bakal meningkat sejalan dengan naiknya PPN yang bakal ditanggung masyarakat.
"Ya jelas itu hukum matematika sudah pasti naik, PPN jadi 12% ya naik [harga konstruksi]. Bukan hanya harga konstruksi yang naik tapi harga rumah jadi naik," jelasnya.
Atas dasar hal itu, Iwan membocorkan bahwa pemerintah bakal segera merumuskan sejumlah insentif bagi sektor perumahan untuk tetap menjaga daya beli masyarakat.
Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul REI DIY Sebut Kenaikan PPN 12% Bisa Bikin Penjualan Properti Lesu
Sentimen: neutral (0%)