Sentimen
Undefined (0%)
25 Nov 2024 : 11.28

27 November 2024 Libur Nasional, Yang Masuk Kerja Dihitung Lembur

25 Nov 2024 : 11.28 Views 3

Espos.id Espos.id Jenis Media: News

27 November 2024 Libur Nasional, Yang Masuk Kerja Dihitung Lembur

Esposin, SOLO -- Pemerintah secara resmi menetapkan Rabu (27/11/2024) sebagai hari libur nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024. Adapun bagi pegawai yang tetap masuk bekerja berhak mendapatkan upah lembur. 

Penetapan tersebut diatur melalui Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagai Hari Libur Nasional.

Sebagai panduan bagi pengusaha dan pekerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024.

Surat tersebut mengatur pelaksanaan hari libur bagi pekerja atau buruh pada hari dan tanggal pemungutan suara, termasuk aturan terkait hak pilih dan upah lembur.

Dalam SE tersebut, pengusaha diwajibkan memberikan kesempatan kepada pekerja untuk menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara. Bagi pekerja yang tetap masuk kerja, pengusaha diwajibkan:

  • Mengatur waktu kerja agar pekerja dapat menggunakan hak pilihnya.
  • Memberikan upah lembur serta hak-hak lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jika pekerja atau buruh harus bekerja pada hari libur nasional tersebut, pengusaha perlu memastikan bahwa pekerja tetap dapat menggunakan hak pilih mereka," demikian bunyi surat edaran tersebut. 

Lebih lanjut dalam poin ketiga, pekerja atau buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara berhak mendapatkan upah kerja lembur dari pengusaha. 

Pengusaha juga perlu memberikan hak-hak pekerja lainnya yang biasa diterima saat dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penghitungan Upah Lembur 

Perhitungan upah bagi karyawan yang masuk kerja saat libur Pilkada 2024 dapat merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. 

Pasal 31 ayat (2) dan (3) menyebutkan, perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh wajib membayar upah lembur apabila dilakukan pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi. 

Berikut ketentuan perhitungan upah lembur: 

1. Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam sepekan

  • Jam ke-1 sampai dengan jam ke-7 dibayar 2x upah sejam
  • Jam ke-8 dibayar 3x upah sejam
  • Jam ke-9, jam ke-10, dan jam ke-11 dibayar 4x upah sejam 

2. Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam sepekan

  • Jam ke-1 sampai dengan jam ke-8 dibayar 2x upah sejam
  • Jam ke-9 dibayar 3x upah sejam
  • Jam ke-10, jam ke-11, dan jam ke-12 dibayar 4x upah sejam

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pekerja tetap mendapatkan haknya meski harus bekerja pada hari libur nasional.

Dengan demikian, meski Pilkada 2024 menjadi hari libur nasional, pekerja yang masuk kerja akan menerima kompensasi sesuai aturan yang berlaku.

Sentimen: neutral (0%)