Sentimen
Undefined (0%)
25 Nov 2024 : 11.46

Pengacara Yakin Tom Lembong Menang di Sidang Praperadilan

25 Nov 2024 : 11.46 Views 2

Espos.id Espos.id Jenis Media: News

Pengacara Yakin Tom Lembong Menang di Sidang Praperadilan

Esposin, JAKARTA -- Tim kuasa hukum tersangka dugaan kasus korupsi impor gula, Tom Lembong, yakin 90% kliennya bakal memenangkan sidang praperadilan yang hasilnya akan diumumkan pada Selasa (26/11/2024).

"Kalau boleh  diizinkan membuat persentase, paling tidak 90% kami yakin dan 10 persen di luar kemampuan kita," kata Ketua tim kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024). 

Ari mengatakan angka itu didapat berdasarkan pengalaman dan penilaian secara kumulatif. Mulai dari ahli yang dihadirkan, ahli-ahli yang dihadirkan oleh jaksa, bukti-bukti yang dihadirkan, bukti-bukti yang dihadirkan oleh pihak jaksa dan penyidik.

"Di situlah kita bisa menyimpulkan proses persidangan selama ini," ujarnya sebagaimana dilansir Antara. 

Dia menegaskan dalam praperadilan yang dilihat yakni aspek formal dan tidak ada subjektivitasnya.

Dia menyayangkan tidak adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya penyidikan (SPDP) sebagai syarat formal sebagai bukti seseorang diperiksa sebagai calon tersangka.

Pada faktanya pemohon baru menerima pemberitahuan tentang surat perintah penyidikan (sprindik) pada 3 Oktober 2023 melalui Surat Pemberitahuan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi No. R-3163/F.2/Fd.2/10/2024 tertanggal pada 29 Oktober 2024.

"Tandanya SPDP sudah disampaikan itu tidak dilakukan, kedua, bukti permulaan yang ada relevansi dan dikatakan tidak ada laporan kerugian negara yang disampaikan, serta ketiga, sudah terlihat tempus (waktunya) juga salah," ujarnya.

Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

Sebelumnya, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016. Kemudian PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan.

Kejagung menyatakan seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang hanya dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI.

Akan tetapi, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah itu ditandatangani.

Sentimen: neutral (0%)