Sentimen
25 Nov 2024 : 12.01
Catat! Hal Ini Tidak Boleh Dilakukan saat Nyoblos di Pilkada 2024
25 Nov 2024 : 12.01
Views 2
Espos.id Jenis Media: News
Esposin, SOLO -- Hari pemungutan suara Pilkada 2024 digelar pada Rabu (27/11/2024). Selama proses pencoblosan di TPS, ada sejumlah hal yang tidak boleh dilakukan oleh pemilih.
Berikut sederet hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat pelaksanaan pencoblosan surat suara Pilkada 2024.
Hal yang Tidak Boleh Dilakukan saat Nyoblos:
- Berkampanye saat hari pemungutan suara
- Mencoret-coret atau merobek surat suara
- Memfoto/merekam kegiatan mencoblos di bilik suara
- Membawa telepon genggam atau alat perekam ke dalam bilik suara
- Mendokumentasi hasil coblosan di surat suara
- Tidak mencelupkan jari ke tinta
- Memberi uang dan materi kepada pemilih lain
- Mencoblos surat suara dengan benda lain selain paku.
Cara Menyalurkan Hak Pilih:
- Datang ke TPS sesuai DPT
- Tunjukkan KTP dan surat formulir pemberitahuan (Model C.Pemberitahuan-KWK)
- Cek surat suara yang diberikan, pastikan tidak rusak.
- Coblos surat suara dengan alat yang disediakan di bilik suara
- Lipat kembali surat suara dan masukkan ke kotak suara
- Celupkan satu jari ke tinta setelah mencoblos
Cara Mencoblos yang Benar:
- Coblos sekali surat suara di bagian nomor, nama, atau foto pasangan calon
- Coblos di dalam kotak gambar pasangan calon
Sentimen: neutral (0%)