Sentimen
Undefined (0%)
25 Nov 2024 : 15.28

Antisipasi Politik Uang, Ribuan Pengawas Pemilu di Klaten Diminta Gelar Patroli

25 Nov 2024 : 15.28 Views 2

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Antisipasi Politik Uang, Ribuan Pengawas Pemilu di Klaten Diminta Gelar Patroli

Esposin, KLATEN – Jajaran pengawas diminta menggelar patroli untuk mencegah politik uang memasuki masa tenang hingga hari pemungutan suara, Rabu (27/11/2024). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Klaten mengingatkan ada sanksi pidana dari praktik politik uang di Pilkada.  

Ketua Bawaslu Klaten, Arif Fatkhurrokhman, mengungkapkan ada beberapa kerawanan pelanggaran selama masa tenang. Salah satunya terkait iklan kampanye terutama di media sosial. Sebelumnya, Bawaslu sudah menyarankan ke tim pemenangan masing-masing pasangan calon untuk menutup media sosial kampanye mereka. Selain soal kampanye terutama di media sosial, kerawanan lain yakni terkait politik uang jelang coblosan. “Tentu yang menjadi mitigasi atau antisipasi kami salah satunya money politics,” kata Arif saat berbincang dengan Espos, Senin (25/11/2024).

Arif menginstruksikan seluruh jajaran pengawas dari pengawas tingkat kabupaten, kecamatan, desa hingga pengawas TPS melakukan patroli untuk mencegah praktik politik uang. Sebagai informasi, ada ribuan pengawasan dari tingkat kabupaten hingga TPS. Di tingkat kabupaten ada lima pengawas, 78 Panwascam, 401 Panwas desa/kelurahan serta 2.025 pengawas TPS.

“Kami instruksikan seluruh jajaran dari tingkat kabupaten sampai pengawas TPS sampai hari pemungutan untuk tidak di kantor tetapi di lapangan melakukan patroli jangan sampai ada praktik money politics. Pengawasan ini dilakukan sampai hari H,” jelas Arif.

Arif mengingatkan praktik politik uang bisa dikenai sanksi pidana. Sanksi itu berlaku bagi pemberi maupun penerima. Mengacu pada Pasal 73 ayat 4 juncto Pasal 187A UU Nomor 10 tahun 2016, pelaku politik unag dapat dijerat pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan serta denda paling sedikir Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Di sisi lain, tim gabungan sebelumnya menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang memasuki masa tenang, Minggu (24/11/2024). Jumlah total APK yang ditertibkan sebanyak 25.534 unit dengan beragam jenis. Saat ini, APK yang ditertibkan berada di Bawaslu Klaten.

Sentimen: neutral (0%)