Sentimen
Undefined (0%)
25 Nov 2024 : 15.59

Tok! Hakim Vonis Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan di Malang 18 Tahun Penjara

25 Nov 2024 : 15.59 Views 2

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jatim

Tok! Hakim Vonis Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan di Malang 18 Tahun Penjara

Esposin, MALANG – Dua orang terdakwa kasus pencurian disertai pembunuhan di Dusun Wendit Timur, Desa Mangliawan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (25/11/2024). 

Dua terdakwa kasus pencurian dan pembunuhan itu bernama M. Wakhid Hasyim Afandi, 29, dan M. Iqbal Faisal Amir, 28. 

Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Nanang Dwi Kristanto dalam sidang di Ruang Cakra PN Kepanjen, menilai kedua terdakwa telah terbukti dan secara sah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan yang memberatkan hingga mengakibatkan kematian.

"Menjatuhkan kepada para terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 18 tahun," kata Hakim Ketua Nanang Dwi Kristanto.

Majelis hakim mengatakan kedua terdakwa dianggap melanggar Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Perbuatan pencurian disertai kekerasan yang dilakukan oleh Wakhid dan Iqbal menyebabkan satu orang bernama Sri Agus Purwanto meninggal dunia. Sedangkan satu korban lainnya, bernama Esther Sri Purwaningasih menderita luka-luka.

Menurut majelis hakim, vonis 18 tahun kurungan penjara yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa ini seusai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Agenda sidang ini juga dihadiri oleh keluarga dan sejumlah tetangga korban yang menunggu di depan Ruang Cakra PN Kepanjen. Para petugas kepolisian pun mengamankan jalannya agenda tersebut.

Sementara, keluarga dan tetangga terdakwa yang hadir dalam persidangan itu tak kuasa menahan tangis, setelah majelis hakim menetapkan vonis bagi kedua terdakwa.

M Wakhid Hasyim Afandi dan M Iqbal Faisal Amir mendapatkan pengawalan ketat dari petugas kepolisian, ketika keluar dari ruang sidang menuju sel transit di PN Kepanjen.

Sementara itu, Kuasa hukum kedua terdakwa itu Henru Purnomo menyatakan akan melakukan banding terhadap vonis 18 tahun kepada M Wakhid Hasyim Afandi dan M Iqbal Faisal Amir.

"Kami akan melakukan banding karena ada beberapa hal yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim dan tidak melihat pada fakta yang sebenarnya," kata Henru yang dikutip dari Antara

Kendati demikian, dia masih belum menyebut hal-hal apa saja yang dinilai tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

"Materinya tidak saya sampaikan dulu sekarang. Nanti selesai banding kami berikan," ucap dia.

 

Sentimen: neutral (0%)