Sentimen
Menteri Maman Sebut Penghapusan Piutang Hanya untuk UMKM dalam Daftar Hitam
Esposin, DENPASAR — Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan penghapusan piutang macet UMKM hanya berlaku bagi pengusaha dalam daftar penghapusbukuan bank-bank badan usaha milik negara (BUMN) atau bank Himbara.
"Saya harus sampaikan ya sekali lagi, itu sudah terdaftar di dalam list penghapusbukuan. Jadi sudah masuk nih dalam list bank-bank Himbara kita," ujar Maman usai menghadiri Dialog dan Diskusi bersama PNM di Denpasar, Bali, Senin (25/11/2024) seperti dilansir Antaranews.
Maman menjelaskan, bank Himbara sudah memiliki daftar pelaku UMKM, petani dan nelayan yang sudah tidak mampu lagi membayar pinjaman. Akibatnya, para peminjam tersebut masuk dalam daftar hitam, sehingga tidak bisa lagi meminta pembiayaan kepada bank.
Maman menyebutkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan bank Himbara dan saat ini masih menunggu rapat internal terkait dengan mekanisme penghapusan piutang.
"Di bank itu mekanisme untuk RUPS itu kurang lebih mereka butuh waktu 30 hari. Ada mekanisme di internal, tinggal kita tunggu nanti sekitar 30 harian ke depan, mereka akan adakan rapat umum pemegang saham, ketok, jalan langsung," katanya.
Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, di Jakarta, Selasa (19/11/2024), Maman menargetkan proses penghapusan piutang macet UMKM dapat selesai pada April 2025 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM.
Ia menyampaikan UMKM yang sudah masuk dalam kategori hapus buku, maka bank BUMN bisa menghapus tagih kredit para pelaku UMKM. Adapun jumlah UMKM yang masuk dalam kategori ini mencapai ratusan ribu.
Dalam upaya mempercepat penghapusan piutang macet, Kementerian UMKM telah memetakan sejumlah langkah yang akan dilakukan, yang terdiri dari pendataan pelaku usaha di sektor perkebunan, pertanian, perikanan, kelautan dan industri mode dan kuliner; koordinasi dengan bank Himbara, badan layanan umum (BLU), Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Kemudian, pembentukan tim yang terdiri dari Kementerian UMKM, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta BI dan OJK.
Kebijakan penghapusan piutang macet pada bank atau lembaga keuangan nonbank BUMN sebagaimana diatur dalam PP berlaku dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak PP tersebut disahkan pada 5 November 2024.
Namun, jika dalam waktu enam bulan target belum tercapai, Maman menyebut bahwa pihaknya akan mengajukan permohonan kepada presiden untuk memperpanjang jangka waktu pelaksanaan.
Dampak Signifikan
Ekonom Senior & Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Ryan Kiryanto meyakini kebijakan penghapusan utang pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bakal berdampak signifikan terhadap perekonomian nasional.
Menurut Ryan, pemutihan kredit macet UMKM dapat membuat mereka berusaha dan kembali punya akses pembiayaan.
“Karena mereka masuk blacklist Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), kalau dihapus tagih artinya dianggap lunas. Ini dampaknya luar biasa ke perekonomian,” kata Ryan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (25/11/2024) seperti dilansir Antaranews.
Dia pun mendukung kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. Kehadiran tim verifikasi dari pemerintah dibutuhkan untuk mencegah moral hazard dari bank.
“Bank BUMN ini juga minta perlindungan hukum, kepastian hukum, kalau ada apa-apa masalah di kemudian hari, mereka punya pegangan, karena ada dari pemerintah yang ikut verifikasi, sehingga tidak ada moral hazard,” jelasnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman, bahwa kebijakan ini harus disosialisasikan dengan baik agar terhindari dari moral hazard.
“Kata kunci ada pada bank, karena sejatinya bank itu sudah punya list nama-nama pengusaha UMKM. Itu ada ratusan ribu pengusaha UMKM, yang mana mereka tidak punya kesanggupan bayar lagi. Yang harus diantisipasi moral hazard, jangan sampai diterjemahkan pengusaha UMKM berlaku untuk semuanya,” ujar Maman.
Beberapa kriteria yang diatur dalam PP tersebut adalah kredit yang telah dihapus buku lima tahun lalu, dari kredit program yang telah selesai, dan maksimal kredit Rp500 juta.
Bank juga tidak bisa asal hapus tagih, karena kredit yang disalurkan berasal dari dana simpanan masyarakat, berupa deposito, tabungan, dan juga giro. Apabila kredit menjadi macet, bank tetap harus membayar bunga deposito dan tabungan masyarakat, pun sebagai perusahaan BUMN, bank tetap harus menjaga tata kelola dan bertanggung jawab terhadap stakeholder.
Meski begitu, Maman optimistis proses penghapusan piutang macet UMKM bisa selesai sesuai dengan waktu yang ditetapkan PP 47/2024, yakni enam bulan. Nantinya, Himbara perlu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan rapat internal untuk memperoleh persetujuan pemegang saham mengenai hapus tagih.
“Karena yang dibutuhkan bank itu payung hukum untuk hapus tagih pengusaha UMKM yang tidak mampu bayar. Maka dikeluarkan PP agar pihak bank punya payung hukum, diberi waktu enam bulan, bersama kami selesaikan semuanya. Pihak bank nanti juga akan lakukan RUPS dan rapat internal,” papar dia.
Sentimen: neutral (0%)