Sentimen
Undefined (0%)
26 Nov 2024 : 07.25

Pertamina Setop Biosolar ke 4 SPBU di Boyolali karena Langgar Ketentuan

26 Nov 2024 : 07.25 Views 3

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Pertamina Setop Biosolar ke 4 SPBU di Boyolali karena Langgar Ketentuan

Esposin, BOYOLALI -- Pertamina memberikan sanksi berupa pembinaan terhadap empat stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Boyolali, Jawa Tengah berkaitan dengan salah prosedur penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis biosolar.

Empat SPBU tersebut yaitu SPBU 4457305 Jl. Raya Boyolali-Semarang, Sunggingan. Lalu, SPBU 4457312 Jl. Raya Boyolali-Semarang, Tanduk, Kec. Ampel, Kabupaten Boyolali.

Kemudian, SPBU 4457304 Jl. Raya Boyolali-Semarang KM. 24, Tegalmulyo, Mojosongo, Kec. Boyolali, Kabupaten Boyolali, dan SPBU 4457311 Jl. Nangka Gumulan, Kemiri, Kec. Mojosongo, Kabupaten Boyolali.

Pejabat sementara (Pjs) Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Kevin Kurnia Gumilang menyampaikan pembinaan yang dilakukan di SPBU 4457305 berkaitan dengan adanya pengisian dua unit mobil boks dengan plat nomor kendaraan sama yaitu AD 1938 ID. 

Diketahui, dua unit mobil boks dengan nomor yang sama mengisi BBM pada waktu bersamaan pada 23 November 2024.

“SPBU tersebut terbukti tidak menjalankan prosedur yang seharusnya, yaitu melakukan pengecekan kesamaan nomor polisi kendaraan dengan hasil scan QR mesin EDC pada saat pengisian BBM subsidi, khususnya produk biosolar,” kata dia seperti dalam keterangan resmi tertulis yang diterima Espos.id, Selasa (26/11/2024).

Kevin menyampaikan Pertamina langsung melakukan pembinaan kepada SPBU tersebut dengan pemberhentian penyaluran produk biosolar selama dua pekan atau 14 hari.

Pemberhentian penyaluran produk biosolar dimulai sejak 24 November 2024 hingga 7 Desember 2024. 

Pertamina juga memasang spanduk pemberitahuan pembinaan.

“Nozzle produk Biosolar telah kami segel sehingga tidak dapat dioperasikan untuk sementara waktu," jelas dia.

Sementara itu, pembinaan bagi tiga SPBU lainnya telah selesai. Diperinci, untuk SPBU 4457312 kesalahan yang dilakukan yaitu petugas tidak mencocokkan nomor polisi dengan hasil scan QR EDC.

"Sanksi yang diberikan pemberhentian penyaluran biosolar [di SPBU 4457312] selama 14 hari dari 11-24 November 2024," kata dia.

Lalu, di SPBU 4457304 yaitu adanya pengisian produk biosolar secara berulang. 

Sanksi yang diberikan pemberhentian penyaluran biosolar selama 30 hari dari 9 Oktober-8 November 2024. 

Kemudian di SPBU 4457311 yaitu pengisian produk biosolar secara berulang dan sanksi yang diberikan pemberhentian penyaluran biosolar selama 30 hari dari 9 Oktober-8 November 2024.

Sedangkan pemberhentian di SPBU 4457305 masih berlaku sampai 7 Desember. Sehingga, Kevin meminta bagi masyarakat dan konsumen yang hendak melakukan pembelian produk Biosolar di SPBU 4457305 dapat melakukannya di tiga SPBU yang terdapat di dekat lokasi tersebut, yaitu di SPBU 4557326 Jl. Boyolali-Semarang Winong dengan jarak sekitar 300 meter.

Lalu SPBU 4457309 Jl. Semarang-Surakarta Kenteng dengan jarak sekitar 3,2 kilometer, dan SPBU 4457312 Jl. Semarang-Solo Tanduk Ampel dengan jarak sekitar 6,8 km.

Kevin mengatakan Pertamina tidak akan segan untuk menindak SPBU lainnya yang nakal atau terbukti melakukan kecurangan serta menyalahi aturan.

”Apabila kemudian hari masyarakat menemukan kembali adanya penyalahgunaan aturan operasional, agar dapat melakukan pengaduan kepada pihak berwajib maupun melalui kontak aduan Pertamina di nomor Pertamina Call Center 135,” kata dia. 

Sentimen: neutral (0%)