Sentimen
Undefined (0%)
26 Nov 2024 : 07.51

Kepala Dispermasdes Boyolali Mendadak Dicopot, Dinilai Salah Gunakan Jabatan

26 Nov 2024 : 07.51 Views 3

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Kepala Dispermasdes Boyolali Mendadak Dicopot, Dinilai Salah Gunakan Jabatan

Esposin, BOYOLALI -- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali, Yulius Bagus Triyanto, secara mendadak dicopot dari jabatannya per Selasa (26/11/2024). 

Yulius Bagus dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Dispermasdes Boyolali.

Espos.id berusaha memintai tanggapan dari Yulius via pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban darinya.

Bupati Boyolali, M. Said Hidayat, membenarkan soal adanya pembebastugasan Yulius. Ia mengatakan sudah ada beberapa kali rapat dan mengundang Yulius akan tetapi yang bersangkutan tidak hadir.

“Tapi segala sesuatu sudah dilaksanakan dan keputusan sudah diputuskan kemarin [Senin], hal lain secara teknis dijelaskan oleh Bu Sekda,” kata dia kepada wartawan, Selasa.

Ia menjelaskan pembebastugasan Yulius dimulai per Selasa ini, akan tetapi surat telah ditandatangani Senin (25/11/2024). 

Penyerahan surat keputusan bebas tugas diserahkan pada Selasa. 

Said menjelaskan Yulius telah diundang untuk mengambil surat tersebut.

Sementara itu, Sekda Boyolali, Wiwis Trisiwi Handayani, menyampaikan kronologi berawal dari telaah staf yang dibuat oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Boyolali.

“Di situ berbicara tentang adanya bantuan keuangan khusus kepada pemerintahan desa [Bankeudes] yang ada dan sudah tertuang dalam Perda perubahan APBD 2024 atas dasar pelaksanaan rencana aksi rekomendasi dari BPK,” kata dia ditemui di kantornya, Selasa.

Dari telaah yang dibuat BKD Boyolali, kemudian diberikan ke Bupati Boyolali dan diperintahkan kepadanya untuk dilakukan kajian. 

Atas telaah staf, Bupati kemudian memerintahkan untuk dilaksanakan pemeriksaan karena ada praduga terhadap penyalahgunaan wewenang Kepala Dispermasdes Boyolali.

“Dari telaah staf yang ada, lalu ada praduga melihat satu kondisi, ada satu [video] viral sekitar Agustus 2024, beliau [Kepala Dispermasdes] membuat statemen untuk menolak Bankab [Bantuan Kabupaten]. Kalau istilah di Perda, itu namanya bantuan keuangan khusus kepada pemerintah desa [bankeudes],” kata dia.

Wiwis menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), ada tiga fungsi dari ASN yaitu sebagai pelayan masyarakat, pelaksana kebijakan publik, dan pemersatu bangsa.

Setelah itu, Bupati Boyolali membuat surat perintah untuk melaksanakan pemeriksaan dan klarifikasi kepada Yulius atas dasar dugaan penyalahgunaan wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan statemen Yulius yang beredar di media sosial tersebut.

Sekda Wiwis mengatakan pemeriksaan sebenarnya hanya bersifat klarifikasi. Ia menjelaskan jika Yulius bisa menghadiri klarifikasi dan memberikan penjelasan, tentu akan dihormati.

Ia menjelaskan pada pemeriksaan panggilan yang pertama, Yulius tidak hadir disertai alasan. Lalu, kedua juga tidak hadir disertai alasan.

“Kemudian yang ketiga [tidak hadir dengan alasan], karena sudah yang ketiga itu, Bupati merapatkan kepada kami untuk aturannya bagaimana, beliau kemudian membuat keputusan kemarin sore,” kata dia.

“Sesuai peraturan pemerintah terkait dengan disiplin pegawai negeri sipil, bahwa larangan ada di sana,  bagaimana larangan penyalahgunaan wewenang, yang dimaksud penyalahgunaan wewenang bagaimana, akhirnya beliau memberikan satu sanksi kepada Bapak Kepala Dispermasdes, Pak Yulius, untuk dibebastugaskan dari jabatannya selama 12 bulan,” kata dia.

Pelaksana Harian

Kemudian, Bupati Said menunjuk Kepala BKD Boyolali, Purwanto, sebagai pelaksana harian (Plh) Kepala Dispermasdes Boyolali. 

Wiwis mengatakan Purwanto juga berpengalaman karena pernah menjadi Kepala Dispermasdes Boyolali.

Ia mengatakan Plh bakal bertugas selama 15 hari. Setelah itu, Bupati Boyolali akan menunjuk pelaksana tugas (Plt) Kepala Dispermasdes Boyolali.

“Secara kebetulan saja, bahwa dana BKK atau bantuan keuangan khusus kepada pemerintahan desa, kewenangan atas kegiatannya sebagai pengguna anggaran, adalah BKD. BKK kepada pemerintahan desa ada di DPA-nya [Dokumen Pelaksanaan Anggaran] BKD,” kata dia.

Selanjutnya, Wiwis mengatakan setelah dibebastugaskan sebagai Kepala Dispermasdes Boyolali, Bupati Said kemudian menempatkan Yulius menjadi pelaksana di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Boyolali. 

Ia mengatakan tidak ada penurunan pangkat Yulius akan tetapi memang dibebastugaskan dari jabatannya sebagai kepala Dispermasdes.

“Setelah 12 bulan nanti [masa sanksi selesai lalu kelanjutannya seperti apa], tentu menjadi hak prerogatif bupati,” kata dia.

Sementara itu, Espos.id berusaha memintai tanggapan dari Yulius via pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban darinya.

Tercium Publik

Polemik bankeudes mulai tercium publik ketika 172 dari 261 kepala desa (kades) di Boyolali absen dalam sosialisasi bantuan keuangan desa di Pendapa Gede Boyolali, Jumat (27/9/2024). 

Dalam sosialisasi tersebut, hadir Sekda Wiwis, Kepala BKD Purwanto, Inspektur Pembantu 1 Inspektorat Boyolali Lilik Subagyo, dan Kabid Bina Perencanaan dan Keuangan Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali Sucahyo Eko Basuki. 

Sentimen: neutral (0%)