Sentimen
Undefined (0%)
26 Nov 2024 : 08.55

Dijerat Pasal Berlapis, Fakta-fakta Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

26 Nov 2024 : 08.55 Views 2

Espos.id Espos.id Jenis Media: News

Dijerat Pasal Berlapis, Fakta-fakta Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

Esposin, JAKARTA — Tersangka kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan, Sumatra Barat, dijerat pasal berlapis dan bakal dihukum berat. Berikut fakta-fakta kejadian tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) sekaligus Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Budi Gunawan menjelaskan pemeriksaan dan sidang etik terhadap tersangka bakal digelar lebih awal untuk memecat AKP Dadang Iskandar sebagai anggota aktif Polri.

“Kapolri sudah membuat statement (pernyataan) agar memberikan hukuman seberat-beratnya, dan proses kode etik maupun disiplin ini akan dijalankan lebih awal untuk memecat mantan Kabagops tersebut dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, setelah itu baru proses pidananya,” kata Budi Gunawan, Senin (25/11/2024).

“Semua akan didorong dengan pengenaan pasal berlapis dan hukuman seberat-beratnya,” sambung BG, sapaan akrabnya.

Dalam kesempatan yang sama, Budi Gunawan juga menyatakan keprihatinannnya terhadap kasus tersebut. Dia pun berbelasungkawa atas gugurnya korban. “Kami ikut belasungkawa terhadap Kompol Anumerta Ulil,” kata dia.

Fakta Kejadian Penembakan AKP Ryanto Ulil Anshar 

1. Sempat Menembak Rumah Dinas Kapolres Solok Selatan

Tersangka AKP Dadang Iskandar sempat mengancam personel polisi sesaat sebelum menembak rumah dinas Kapolres Solok Selatan.

Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI Irjen Polisi (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo. "Dia (tersangka) ngomong. Awas, kalau ada yang mau menangkap saya, saya tembak," kata dia, Senin.

Ancaman tersebut disampaikan AKP Dadang Iskandar setelah menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar hingga tewas di kawasan parkir Polres setempat.

2. Ajudan Kapolres Solok Selatan Hampir Terkena Tembakan

Setelah mengancam personel polisi, Dadang langsung menuju rumah dinas Kapolres Solok Selatan dan melepaskan beberapa kali tembakan. Dari penelusuran Kompolnas di tempat kejadian perkara, ditemukan beberapa bekas tembakan berikut selongsong peluru.

Seusai menembaki rumah dinas Kapolres, ajudan Kapolres Solok Selatan keluar untuk mengecek kejadian. Melihat ada yang keluar dari rumah itu, tersangka kembali mundur ke arah rumah dan kembali melepaskan timah panas. Beruntungnya tembakan tersebut tidak mengenai ajudan Kapolres Solok Selatan.

3. Tak Diborgol agar Mau Kompromi

Perihal Dadang Iskandar yang diperiksa tanpa diborgol dan merokok, Arief Wicaksono menilai hal tersebut bisa saja bagian dari strategi polisi agar tersangka mau terbuka serta menjelaskan kejadian itu dengan jujur kepada petugas.

"Kalau untuk diberi kesempatan merokok, itu agar semuanya keluar apa yang mau disampaikan. Supaya dia rileks, atau ini juga semacam strategi," jelas Arief.

4. Diduga Akibat Tambang Ilegal

Penembakan tersebut diduga karena pelaku tidak senang terhadap korban yang menangkap seseorang terkait kasus tambang pasir dan batu ilegal di Kabupaten Solok Selatan.

Pelaku tambang tersebut informasinya mendapatkan backing dari AKP Dadang Iskandar. Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) meminta Polda setempat untuk mengungkap motif dugaan kejahatan lingkungan tambang ilegal.

5. Dijerat Pasal Berlapis

Kabid Polda Sumatra Barat Kombes Pol. Dwi Sulistyawan mengumumkan AKP Dadang selaku tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Di lokasi yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat Kombes Pol. Andri Kurniawan menjelaskan penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang berakibat kematian.

Dadang saat ini mendekam di sel Polda Sumatera Barat dan masih menjalani pemeriksaan pidana dan etik.

6. Kapolri Minta Kasus Diusut Tuntas

Dalam proses itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Abdul Karim dan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo untuk memberikan asistensi dalam mengusut kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan.

“Hari ini Bapak Kapolri sudah memerintahkan Kadiv Propam dan Pak Irwasum untuk turun ke Sumatera Barat dalam langkah mengecek dan mengasistensi semua kegiatan kepolisian yang dilaksanakan oleh polres maupun dari polda,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Sandi menjelaskan asistensi atau pendampingan itu diberikan untuk mengawasi secara ketat penanganan kasus.

“Kemudian, dari sisi pengawasan dari Propam dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) akan melihat bagaimana sisi manajerial, profesi, maupun kode etik yang dijalankan,” kata Kadiv Humas Polri.

Sentimen: neutral (0%)