Sentimen
Undefined (0%)
26 Nov 2024 : 09.04

Tok! Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Permohonan Gugatan Praperadilan Tom Lembong

26 Nov 2024 : 09.04 Views 2

Espos.id Espos.id Jenis Media: News

Tok! Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Permohonan Gugatan Praperadilan Tom Lembong

Esposin, JAKARTA — Permohonan gugatan praperadilan Tom Lembong terkait penetapan tersangka atas kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016 ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun.

"Dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Tumpanuli dalam sidang putusan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024), dilansir Antara.

Hakim memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Tom Lembong. Menolak tuntutan provisi yang dilakukan oleh pemohon untuk seluruhnya dan menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya.

Diputuskan membebankan biaya pokok perkara kepada pemohon sejumlah nihil. "Membebankan biaya pokok perkara kepada pemohon sejumlah nihil," ujarnya.

Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

Sebelumnya, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

Kemudian PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan.

Kejagung menyatakan seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang hanya dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI.

Akan tetapi, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah itu ditandatangani.

Sentimen: neutral (0%)