Sentimen
Undefined (0%)
26 Nov 2024 : 09.14

Mencoblos di Pilkada 2024 Bisa hanya Membawa KTP, Ini Penjelasan KPU Jateng

26 Nov 2024 : 09.14 Views 3

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Mencoblos di Pilkada 2024 Bisa hanya Membawa KTP, Ini Penjelasan KPU Jateng

Esposin, SOLO -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menjelaskan tentang aturan pencoblosan hanya menggunakan KTP sebagai syarat pada Pilkada Serentak 2024. Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Kadiv Sosdiklihparmas) KPU Jateng, Akmaliyah, membeberkan penggunaaan KTP untuk mencoblos memiliki sejumlah aturan. 

Menurut Akmaliyah, informasi tentang penggunaan KTP bisa bebas nyoblos di mana saja itu perlu diluruskan. Dia menjelaskan ada tiga kategori pemilih pada Pilkada 2024, yaitu pemilih yang tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih yang pindah memilih karena kondisi tertentu, dan Pemilih Tambahan.

Dia menjelaskan bila pemilih sudah terdaftar di DPT namun tidak bisa mencoblos di TPS asalnya karena beberapa alasan, harus mengurus pindah memilih dan bisa mencoblos di TPS tujuan.

Sedangkan pemilih yang sudah memenuhi syarat memilih dan mempunyai KTP yang belum terdaftar di DPT, tetap bisa memilih. Syaratnya, pemilih mencoblos Pilkada Serentak 2024 di TPS yang sesuai dengan alamat pada KTP-nya. 

"Pemilih itu bisa menggunakan KTP saja, jika dia belum masuk dalam DPT. Tapi syaratnya dia hanya bisa memilih di TPS yang sesuai dengan alamat yang tertera di KTP-nya. Tidak bisa di mana-mana," ungkap Akmaliyah saat berkunjung ke Griya Solopos, Selasa (26/11/2024). 

Pemilih tersebut hanya akan dilayani mulai pukul 12.00 hingga pukul 13.00 waktu setempat, atau satu jam sebelum waktu pemungutan suara berakhir. Lebih lanjut, Akmaliyah menjelaskan untuk saat ini, warga yang punya hak pilih dan ingin mengurus pindah memilih sudah tidak bisa karena pelayanan sudah ditutup.

Jangka waktu mengurus pindah memilih diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pertama, yaitu pelayanan mengurus pindah memilih dilayani pada H-30, sedangkan kedua, dilayani pada H-7.

"Untuk mengurus pindah memilih sudah tidak bisa karena waktunya sudah lewat ya. Saya mengimbau tanggal 27 November 2024, masyarakat yang sudah punya hak pilih dan memenuhi syarat silakan untuk berbondong-bondong ke TPS untuk menggunakan hak suaranya," imbau Akmaliyah.

Sentimen: neutral (0%)