Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Banyumas, Purwokerto
Tokoh Terkait
Penggerak Kolom Kosong Dilaporkan ke Polisi di Masa Tenang Pilkada Banyumas
Krjogja.com Jenis Media: News
Laporan ini terkait dugaan pelanggaran aturan kampanye di luar jadwal. Ketua Tim Hukum Sadewo-Lintarti, Drs. Khoerudin Islam, SH, MH, saat ditemui seusai melaporkan menyebutkan bahwa Sugeng dan kelompoknya dari Koalisi Rakyat Banyumas (KRB) menggelar kegiatan woro-woro menggunakan mobil berkeliling desa tanpa izin resmi.
Kegiatan tersebut dianggap melanggar Pasal 510 KUHP tentang larangan arak-arakan tanpa izin serta Undang-Undang Pilkada yang mengatur masa tenang.
“Kami melaporkan Sugeng dan kawan kawan. Karena kegiatan mereka tidak hanya melanggar aturan ketertiban umum, tetapi juga mencederai prinsip masa tenang yang harusnya bebas dari aktivitas kampanye,” ujar Khoerudin.
Menurutnya, dugaan pelanggaranKegiatan woro-woro menggunakan mobil berplat H 8626 HH dan R 8664 ER tersebut berlangsung pada Minggu (24/11), dimulai dari Desa Notog dan melintasi beberapa desa di Kecamatan Patikraja. Tim hukum Sadewo-Lintarti juga mengadukan pelanggaran ini ke Bawaslu Banyumas, dengan menyertakan bukti video dan foto.
Pasal 187 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengatur ancaman hukuman hingga 3 bulan penjara dan/atau denda Rp1 juta bagi pelanggaran kampanye di luar jadwal.
Dikonfirmasi terpisah Ketua Umum KRB, Setya Adri Wibowo, SH, MH, menegaskan bahwa kegiatan mereka bukan kampanye politik melainkan penyampaian informasi kepada masyarakat. Ia juga menolak tuduhan bahwa KRB melakukan arak-arakan.
“Kami hanya menggunakan mobil dengan pengeras suara, dan kegiatan itu dikawal oleh intelijen dan Panwas. Tidak ada pawai atau pelanggaran hukum,” tegas Setya.
Ia juga menyebut bahwa KRB bukan peserta Pilkada sehingga tidak tunduk pada regulasi kampanye yang berlaku. “Jika berbicara soal etika, banyak pelanggaran serupa yang dilakukan tim pendukung Sadewo-Lintarti, termasuk dugaan pengrusakan properti,” tambahnya.
Ketua Bawaslu Banyumas, Imam Arif, mengonfirmasi bahwa laporan dari tim Sadewo-Lintarti telah diterima. Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu segera menggelar pembahasan terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Sementara itu, Polresta Banyumas juga melakukan penyelidikan atas laporan terkait pelanggaran Pasal 510 KUHP. Langkah tegas ini diharapkan dapat menjaga ketertiban dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Banyumas.(Dri)
Sentimen: negatif (99.9%)