Sentimen
25 Nov 2024 : 18.28
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
KPU Tegaskan Hasil "Quick Count" Pilkada Serentak Dirilis Paling Cepat Pukul 15.00 WIB Nasional 25 November 2024
26 Nov 2024 : 01.28
Views 8
Kompas.com Jenis Media: Nasional
KPU Tegaskan Hasil "Quick Count" Pilkada Serentak Dirilis Paling Cepat Pukul 15.00 WIB
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
- Komisi Pemilihan Umum (
KPU
) RI menegaskan, hasil hitung cepat atau
quick count
lembaga survei dirilis paling cepat pada pukul 15.00 WIB atau dua jam setelah pemungutan suara selesai.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Masih, belum diganti dan masih berlaku," ujarnya saat dihibungi
Kompas.com
, Senin (25/11/2024).
Pasal 19 Ayat 3 PKPU tersebut tertulis "Pengumuman hasil penghitungan cepat pemilu sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat."
Adapun ayat satu menjelaskan soal lembaga survei atau jejak pendapat dan penghitungan cepat mengumumkan hasil survei mereka mengenai pemilu.
Ayat 2 menerangkan, pengumuman hasil survei dilarang dilakukan pada masa tenang.
Pasal ini juga mengatur pengumuman yang dikeluarkan dari hasi survei berisi hasil penghitungan cepat sampai akhir.
"Dalam mengumumkan dan/atau menyebarluaskan hasil survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat mengenai pemilu atau pemilihan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat harus menyatakan bahwa hasil kegiatan yang dilakukan bukan merupakan hasil resmi KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota," demikian isi Ayat 5 PKPU 9/2022.
Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: netral (96.9%)