Sentimen
Netral (86%)
25 Nov 2024 : 14.00

KI Minta Pemerintah Terbuka Jelaskan Pemanfaatan Kenaikan PPN 12 Persen

25 Nov 2024 : 21.00 Views 2

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

KI Minta Pemerintah Terbuka Jelaskan Pemanfaatan Kenaikan PPN 12 Persen

FAJAR.CO.ID -- Kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Publik harus paham bahwa kenaikan PPN tidak menjadi beban masyarakat yang sekadar membayar pajak dan tidak merasakan manfaatnya.

Komisi Informasi (KI) Pusat pun meminta pemerintah secara terbuka menjelaskan kepada publik mengenai pertimbangan untuk menaikkan PPN dari 11 menjadi 12 persen.

"Jadi publik paham bahwa kenaikan PPN 12 persen ini kemudian tidak menjadi beban masyarakat yang hanya membayar kemudian tidak mendapatkan hasil apa-apa dari pajak yang dibayarkannya,” kata Komisioner KI Pusat Rospita Vici Paulyn di Kantor KI Pusat, Jakarta, Senin (25/11).

Sebelum memutuskan untuk menaikkan PPN menjadi 12 persen, seharusnya pemerintah melakukan kajian dan menyampaikannya ke publik. Pemerintah juga harus mempertimbangkan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.

“Pemerintah harusnya melakukan kajian yang komprehensif, serta melakukan sosialisasi sebelum diimplementasikan. Jadi, enggak bisa dengan seenaknya ngomong ‘ya terserah deh masyarakat bersuara seperti apa, yang penting tahun depan per 1 Januari PPN naik 12 persen’,” ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa pemerintah perlu terbuka terhadap pemanfaatan dari PPN yang akan dinaikkan menjadi 12 persen.

“Akan tetapi, yang paling penting dulu adalah berapa sih yang didapatkan. Itu yang harusnya per triwulan bisa disampaikan kepada masyarakat, sekian loh yang didapat, nanti akan dimanfaatkan untuk a, b, c, d, e, f,” katanya.

Sentimen: netral (86.5%)