Sentimen
Positif (96%)
25 Nov 2024 : 16.58
Informasi Tambahan

Kasus: PHK

Tokoh Terkait

Pengusaha Minta Buruh Sikapi dengan Bijak Draf Aturan Upah Minimum 2025

25 Nov 2024 : 23.58 Views 3

Bisnis.com Bisnis.com Jenis Media: Ekonomi

Pengusaha Minta Buruh Sikapi dengan Bijak Draf Aturan Upah Minimum 2025

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dari unsur pengusaha meminta kalangan buruh untuk menyikapi draf Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) pengupahan dengan bijak. Aturan soal pengupahan ini nantinya akan menjadi pedoman dalam penetapan upah minimum tahun depan.

Anggota Depenas dari unsur pengusaha Sarman Simanjorang menyampaikan, draf tersebut tidak hanya memuat kepentingan pekerja dan buruh, tetapi juga kepentingan pengusaha.

“Teman-teman dari serikat pekerja/buruh juga harus menyikapi draf Permenaker ini secara bijak,” kata Sarman kepada Bisnis, Senin (25/11/2024).

Adapun, salah satu poin yang ditolak kalangan buruh dalam draf tersebut adalah soal penetapan upah yang terbagi menjadi dua kategori yakni kenaikan upah minimum untuk industri padat karya dan kenaikan upah minimum industri padat modal. 

Hal ini dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), di mana dalam putusannya, kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan α, dengan memerhatikan proporsionalitas kebutuhan hidup layak (KHL).

Merespons hal tersebut, Sarman menilai bahwa industri padat karya perlu mendapat perhatian khusus, di tengah ketidakpastian ekonomi saat ini. Apalagi, kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri ini cukup besar sehingga kenaikan upah minimum 2025 ini diharapkan tidak semakin membebani industri tersebut.

Lebih lanjut, dia menyebut bahwa tidak ada yang dapat memperkirakan kondisi ekonomi tahun depan, mengingat tahun ini telah terjadi penurunan daya beli dan deflasi dalam 5 bulan terakhir.

Dia khawatir kenaikan upah yang terlalu tinggi di sektor ini membuat pelaku usaha terpaksa melakukan efisiensi yang berujung pada PHK. 

Untuk itu, dia mengharapkan pemerintah untuk menaikkan upah minimum 2025 dengan mempertimbangkan kemampuan dunia usaha, yang dapat dilihat dari pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta kontribusi ketenagakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi.

“...bahwa ada penetapan UMP tambahan yaitu kebutuhan hidup layak, kami bisa menerima itu sejauh angkanya sesuai dengan kemampuan dunia usaha,” pungkasnya. 

Sentimen: positif (96.6%)