Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Solok
Kasus: Narkoba, pembunuhan, penembakan
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Terancam Hukuman Mati
Medcom.id Jenis Media: Nasional
Jakarta: AKD Dadang Iskandar (57) yang berstatus Kabag Ops Polres Solok Selatan (Solsel), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solsel, AKP Ryanto Ulil Anshar (34). Akibat penembakan ini, AKP Ulil harus meregang nyawa. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati. "Dengan bukti yang cukup, tersangka kami tahan. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dan Pasal 351 Ayat 3. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” jelas Dirkrimum Polda Sumbar Kombes Pol. Andry Kurniawan. Ia menambahkan, Dirkrimum memastikan bahwa penyelidikan kasus polisi tembak polisi ini masih terus dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan menggali motif lebih mendalam. "Pemeriksaan ahli akan terus kami lakukan untuk memastikan semua aspek dalam kasus ini terungkap," sambungnya. Pelanggaran kode etik dan ancaman PTDH Selain proses pidana, AKP Dadang Iskandar juga menghadapi pemeriksaan kode etik. Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Dwi Sulistyawan, menyatakan pelaku dapat diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) jika terbukti melanggar kode etik. "Pelaku diduga melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta berbagai ketentuan dalam Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Sidang kode etik akan dilaksanakan maksimal tujuh hari setelah pemeriksaan selesai," jelas Kombes Dwi. Pelaku tidak mengalami gangguan mental Terkait isu pelaku mengalami gangguan mental juga telah dibantah oleh pihak Polda Sumbar. Berdasarkan hasil tes, pelaku dalam kondisi sehat. "Tidak ada indikasi gangguan mental. Pelaku juga telah menjalani tes urine dengan hasil negatif. Saat ini, kami juga memeriksa sampel rambut dan darah untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan narkoba," jelasnya.
Jakarta: AKD Dadang Iskandar (57) yang berstatus Kabag Ops Polres Solok Selatan (Solsel), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solsel, AKP Ryanto Ulil Anshar (34). Akibat penembakan ini, AKP Ulil harus meregang nyawa.Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati.
"Dengan bukti yang cukup, tersangka kami tahan. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dan Pasal 351 Ayat 3. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” jelas Dirkrimum Polda Sumbar Kombes Pol. Andry Kurniawan.
Ia menambahkan, Dirkrimum memastikan bahwa penyelidikan kasus polisi tembak polisi ini masih terus dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan menggali motif lebih mendalam.
"Pemeriksaan ahli akan terus kami lakukan untuk memastikan semua aspek dalam kasus ini terungkap," sambungnya.
Pelanggaran kode etik dan ancaman PTDH
Selain proses pidana, AKP Dadang Iskandar juga menghadapi pemeriksaan kode etik. Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Dwi Sulistyawan, menyatakan pelaku dapat diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) jika terbukti melanggar kode etik.
"Pelaku diduga melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta berbagai ketentuan dalam Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Sidang kode etik akan dilaksanakan maksimal tujuh hari setelah pemeriksaan selesai," jelas Kombes Dwi. Pelaku tidak mengalami gangguan mental
Terkait isu pelaku mengalami gangguan mental juga telah dibantah oleh pihak Polda Sumbar. Berdasarkan hasil tes, pelaku dalam kondisi sehat.
"Tidak ada indikasi gangguan mental. Pelaku juga telah menjalani tes urine dengan hasil negatif. Saat ini, kami juga memeriksa sampel rambut dan darah untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan narkoba," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
(PRI)
Sentimen: negatif (100%)