Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Cara Cek TPS Pilkada 2024 Secara Online Pakai HP
Bisnis.com Jenis Media: Nasional
Bisnis.com, JAKARTA - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan dilaksanakan pada Rabu (27/11/2024).
Masyarakat yang sudah terdaftar sebagai pemilih, wajib datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk memberikan pilihannya.
Saat datang, pemilih wajib menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK) untuk mendapat surat suara.
Kemudian menunjukkan juga nomor WhatsApp aktif untuk dilakukan verifikasi apakah seseorang tersebut sudah atau belum ditetapkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Ternyata cara cek daftar TPS bisa dilakukan secara online melalui cekdptonline.kpu.go.id.
Berikut ini cara cek TPS Pilkada 2024 agar tidak salah tempat untuk melakukan pencoblosan.
Cara Cek Daftar TPS Pilkada 2024 Buka situs https://cekdptonline.kpu.go.id Kemudian akan muncul keterangan "Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2024 Berdasarkan Data Pleno DPT oleh KPU Kabupaten/Kota" Masukkan 16 digit NIK Selanjutnya klik "Langkah 2/4" dan masukkan nomor ponsel atau nomor WhatsApp yang aktif Klik "Langkah 3/4" untuk tahapan selanjutnya Masukkan kode One Time Password (OTP) yang sudah dikirimkan melalui WhatsApp Klik "Konfirmasi" Nantinya akan muncul data informasi DPT Pilkada 2024 yang meliputi nomor TPS dan alamat potensial TPSSebelum mencobloan, masyarakat juga akan mendapat surat undangan yang memuat informasi mengenai TPS Pilkada 2024.
Sentimen: negatif (84.2%)