Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tomang
Judi Online Komdigi, Polisi Tangkap Alwin Jabarti Kiemas dan Eks Komisaris BUMN
Bisnis.com Jenis Media: Metropolitan
Bisnis.com, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menangkap tersangka bernama Alwin Jabarti Kiemas (AJ) dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi RI.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ), Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).
Selain itu, Wira juga menyampaikan bahwa AJ yang berperan sebagai menyaring atau memverifikasi website judi online agar tidak terblokir Komdigi.
"Baik pertanyaan itu kami jawab benar [soal Alwin Jabarti Kiemas]," kata Wira kepada wartawan, Senin (25/11/2024).
Selain itu, Wira juga membenarkan tersangka berinisial T (Tony Tomang) merupakan Zulkarnaen Apriliantony selaku mantan Komisaris BUMN.
"Betul, betul [Inisial T Zulkarnaen]," tambahnya.
Adapun, tersangka T ini diduga berperan berperan sebagai perekrut sekaligus mengordinir sejumlah tersangka, sehingga memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi online.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menangkap 24 tersangka dalam kasus judi online. Sembilan dari 24 tersangka yang telah ditangkap merupakan oknum pegawai Komdigi RI
Menurut pengakuan salah satu tersangka, sindikat ini telah "menjaga" 1.000 situs judi online agar tidak diblokir.
Sementara itu, terdapat 4.000 situs telah diblokir lantaran tidak melakukan setor kepada sindikat ini. Setoran itu dilakukan dua Minggu sekali.
Dalam kasus ini, pelaku juga mengaku mendapatkan keuntungan senilai Rp8,5 juta lantaran telah mengamankan situs judi online agar tidak diblokir oleh pemerintah.
Sentimen: negatif (91.4%)