Sentimen
Positif (47%)
25 Nov 2024 : 14.19
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bangka

Tokoh Terkait

Soal Kebijakan 3 Juta Rumah, Mendagri Ke Kepala Daerah: Jangan Kongkalikong dengan Pengembang Nasional 25 November 2024

25 Nov 2024 : 21.19 Views 9

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Soal Kebijakan 3 Juta Rumah, Mendagri Ke Kepala Daerah: Jangan Kongkalikong dengan Pengembang
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 November 2024
Soal Kebijakan 3 Juta Rumah, Mendagri Ke Kepala Daerah: Jangan Kongkalikong dengan Pengembang Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan kepada seluruh kepala daerah untuk menerapkan kebijakan penyediaan tiga juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ia pun meminta kebijakan itu tidak disalahgunakan oleh para kepala daerah.  Hal ini disampaikan Tito saat memimpin penandatanganan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri terkait kebijakan penyediaan tiga juta rumah, di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (25/11/2024). "Jangan sampai itu nanti disalahgunakan di bawah, kongkalikong dengan pengembang, padahal itu untuk rumah bagi masyarakat berpenghasilan menengah bukan rendah, atau mungkin dengan masyarakat berpenghasilan tinggi. Tapi kemudian dibuat seolah-olah untuk berpenghasilan rendah," tegas Tito. Ia pun meminta jajarannya berhati-hati dalam menerapkan kebijakan tiga juta rumah ini. Utamanya, lanjut dia, para kepala daerah harus mencermati dasar daripada kebijakan ini adalah kriteria masyarakat berpenghasilan rendah. "Tolong hati-hati, rekan-rekan hati-hati betul, pelajari betul kriteria yang tadi disebutkan yang menjadi dasar keputusan menteri dari kementerian PU. Itu harus dipelajari betul," ujar mantan Kapolri ini. Adapun kebijakan ini mendasari beberapa hal antara lain kriteria masyarakat berpenghasilan rendah. Pertama, besaran penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah di wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, per bulan paling banyak untuk kategori tidak kawin sebesar Rp. 7 juta, kategori kawin sebesar Rp. 8 juta dan kategori satu orang untuk peserta Tapera sebesar Rp 8 juta. Kedua, besaran penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah di wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya per bulan paling banyak untuk kategori tidak kawin sebesar Rp.7,5 juta, kategori kawin sebesar Rp.10 juta dan kategori satu orang untuk peserta Tapera sebesar Rp.10 juta. Ketiga, luas lantai paling luas 36 m2 untuk pemilikan rumah umum dan satuan rumah susun; dan luas lantai paling luas 48 m2 untuk pembangunan rumah swadaya. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (47.1%)