Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Konawe
Kasus: penganiayaan
Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Tuduhan Aniaya Anak Aipda Wibowo Tak Terbukti
Beritasatu.com Jenis Media: Regional
Konawe Selatan, Beritasatu.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo menjatuhkan vonis bebas kepada guru honorer Supriyani dari Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, pada Senin (25/11/2024). Majelis hakim menyatakan, guru honorer Supriyani tidak terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan seperti yang didakwakan jaksa.
Kasus guru honorer Supriyani menjadi viral setelah ia dilaporkan keluarga Aipda Wibowo Hasyim atas dugaan penganiayaan terhadap anaknya berinisial D (8). D merupakan siswa sekolah dasar kelas 1 pada April 2024.
Kasus guru honorer Supriyani ini dilimpahkan ke kejaksaan dan viral di berbagai media sosial. Kasus ini juga mendapat atensi dari sejumlah menteri, kapolri hingga jaksa agung.
Saat mengalami kasus ini, guru honorer Supriyani tengah mengikuti tes PPPK dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan.
Anggota majelis hakim PN Andoolo Vivi Fatmawaty Ali saat membacakan amar putusan mengatakan bahwa dalam fakta-fakta persidangan, guru honorer Supriyani dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan jaksa penuntut umum dalam dakwaan alternatif kesatu dan alternatif kedua.
"Majelis hakim sependapat dengan nota pembelaan terdakwa maka majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum, menimbang bahwa oleh karena terdakwa dibebaskan, maka haruslah dipulihkan hak-hak terdakwa," kata Vivi.
Ketua Majelis Hakim PN Andoolo Stevie Rosano juga mengungkapkan bahwa guru honorer Supriyani tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana, sehingga pihaknya memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum.
"Dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD dan baju lengan pendek, motif batik dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nur Fitriana, satu buah sapu ijuk dikembalikan kepada saksi Lilis Sarlina Dewi," ujar Stevie Rosano.
Hakim juga menyampaikan bahwa seluruh pembiayaan persidangan tersebut akan dibebankan kepada negara. "Demikian diputuskan dalam musyawarah majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Pada hari Senin, tanggal 25 November 2024," jelasnya.
Putusan bebas guru honorer Supriyani itu disambut ucapan syukur dari para rekan-rekan dan keluarga Supriyani di dalam ruangan sidang. Seusai sidang, guru honorer Supriyani tampak menangis terharu sembari memeluk rekan-rekannya yang selama ini turut serta memberikan dukungan kepadanya.
Sentimen: positif (49.8%)