Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: covid-19, PHK
Komisi Informasi Nilai Pemerintah Harusnya Serius Kaji Kebijakan PPN 12 Persen
Beritasatu.com Jenis Media: Ekonomi
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Informasi (KI) Pusat menilai pemerintah seharusnya melakukan kajian mendalam terkait kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen. Menurutnya, perlu dipertimbangkan terkait hak masyarakat dalam mendapatkan informasi yang relevan terkait kebijakan dimaksud.
“Pemerintah harusnya melakukan kajian yang komprehensif serta melakukan sosialisasi sebelum diimplementasikan. Jadi enggak bisa seharusnya dengan seenaknya ngomong ‘ya terserah deh masyarakat bersuara seperti apa, yang penting tahun depan per 1 Januari PPN naik 12 persen’,” kata Komisioner KI Pusat, Rospita Vici Paulyn saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (25/11/2024).
Rospita menegaskan, pemerintah punya kewajiban untuk bersikap terbuka atas kebijakan-kebijakan yang diambil. Apalagi kebijakan tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Pertanyaannya, itu kajiannya bagaimana? Kemudian siapa masyarakat yang dilibatkan di situ untuk pembahasan terkait kenaikan PPN itu? Apakah kemudian sudah mempertimbangkan atau memperhatikan tentang hak masyarakat untuk mendapatkan informasi di situ,” ungkap Rospita.
Rospita menekankan, pemerintah perlu mendengarkan aspirasi masyarakat dalam mengambil kebijakan. Ditambah lagi terkait kebijakan PPN 12 persen dan kondisi masyarakat kini tidak sedang baik-baik saja.
“Pemerintah perlu mempertimbangkan kembali kenaikan PPN karena dilakukan dalam kondisi ekonomi masyarakat yang masih sangat lesu. Kemudian masyarakat juga masih susah akibat dampak pandemi Covid-19, PHK di mana-mana, mencari pekerjaan saja susah, dan dibebani lagi dengan tambahan pajak 1 persen,” ucap Rospita.
Tak kalah penting, Rospita turut menekankan pentingnya supaya administrasi perpajakan dibenahi. Soal itu, dia menyoroti soal rencana tax amnesty yang mencuat baru-baru ini. Menurutnya, tak semestinya pemerintah memberikan kemudahan kepada para pengemplang pajak.
“Kalau pemerintah bicara terhadap pengemplang pajak ternyata hasil tax amnesty juga tidak signifikan untuk membantu negara. Jadi seharusnya itu (tax amnesty) tidak ada kalau dari pandangan kami, karena seharusnya pemerintah tidak memberikan kemudahan kepada pengemplang pajak. Namun, bahwa itu kewajibannya untuk membayar sama seperti masyarakat Indonesia yang lain dan harusnya tetap diperlakukan sama,” tutur Rospita.
“Ini menjadi catatan-catatan kami terhadap kenaikan PPN 12 persen, tetapi yang paling utama adalah pemerintah harus secara terbuka menyampaikan kepada publik, sehingga publik paham bahwa kebijakan kenaikan PPN 12 persen kemudian tidak menjadi beban masyarakat yang membayar, kemudian tidak mendapatkan hasil apa-apa dari pajak yang dibayarkannya,” pungkasnya.
Sentimen: netral (64%)