Sentimen
Positif (47%)
25 Nov 2024 : 08.21
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

KPK Minta Pejabat Daerah Lapor Jika Diperas untuk Biayai Kampanye Petahana

25 Nov 2024 : 15.21 Views 15

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

KPK Minta Pejabat Daerah Lapor Jika Diperas untuk Biayai Kampanye Petahana
Jakarta -

KPK meminta agar pejabat pemerintah daerah atau aparatur sipil negara (ASN) untuk lapor jika diperas untuk membiayai kampanye calon petahana seperti di kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. KPK menegaskan bahwa ASN harus netral dalam Pilkada 2024 nanti.

"Belajar dari ini, kami berharap mereka semakin berani melaporkan tindakan dari calon kepala darah yang melakukan pungutan atau pemerasan kepada pegawai pejabat di daerah tersebut untuk mendanai pencalonan petahana," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Minggu (24/11/2024) malam.

Alex mengatakan beberapa hal bisa dijadikan alat bukti pendukung. Sehingga, KPK bisa memastikan bahwa ada pemerasan atau pemaksaan oleh kepala daerah petahanan.

"Silakan lapor sertakan misalnya bukti chat, atau bukti rapat terkait instruksi perintah petahana silakan sampaikan," ujar Alex.

Alex mengungkapkan semua bukti yang dilaporkan itu bisa bertahan lama dan tidak kadaluarsa. Semua bukti, katanya, bisa disampaikan kapanpun meski telah selesai Pilkada.

"Bagaimana kalau setelah pemilu (lapor). Kan bukti tidak hilang, chatting atau bukti rekaman pas rapat, atau ada catatan pengeluaran, pembelian dan sebagainya," jelasnya.

"Menteri dalam negeri sudah perintahkan asn harus netral apalagi aparat penegak hukum super netral," katanya.

Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pemerasan terkait dana kampanye. Mereka adalah Rohidin Mersyah (RM), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan Anca (AC) adc Gubernur Bengkulu. Rohidin merupakan calon petahana pada Pilkada 2024.

KPK menyita sejumlah uang senilai Rp 7 miliar dalam tiga mata uang yaitu Rupiah, Dolar Amerika (USD), dan Dolar Singapura (SGD). KPK mengamankan uang dan barang di sejumlah tempat.

(aik/zap)

Sentimen: positif (47.1%)