Sentimen
Negatif (78%)
24 Nov 2024 : 13.07
Informasi Tambahan

Kab/Kota: New York

Tokoh Terkait

Hakim Diminta Pertimbangkan Penangguhan Kasus Trump hingga Selesai Menjabat

24 Nov 2024 : 20.07 Views 3

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

Hakim Diminta Pertimbangkan Penangguhan Kasus Trump hingga Selesai Menjabat

Syafira | Minggu, 24/11/2024 04:04 WIB

Calon presiden dari Partai Republik AS Donald Trump berpidato di sebuah rapat umum di Glendale, Arizona, AS, 23 Agustus 2024. REUTER

NEW YORK - Seorang hakim New York pada hari Jumat memberikan izin kepada Donald Trump untuk mengajukan pembatalan kasus pidana uang tutup mulut yang melibatkannya. Trump dinyatakan bersalah awal tahun ini, mengingat kemenangannya dalam pemilihan presiden AS pada tanggal 5 November.

Trump, 78, dijadwalkan untuk dijatuhi hukuman pada 26 November. Namun jaksa penuntut di kantor Jaksa Distrik Manhattan Alvin Bragg awal minggu ini meminta Hakim Mahkamah Agung Negara Bagian New York Juan Merchan untuk mempertimbangkan penangguhan semua proses dalam kasus tersebut hingga setelah Trump menyelesaikan masa jabatan presiden empat tahunnya yang dimulai pada 20 Januari.

Pengacara Trump, seorang Republikan, berpendapat bahwa kasus tersebut harus dibatalkan karena jika hal itu terus menghantuinya selama ia menjadi presiden akan menyebabkan apa yang mereka sebut sebagai "rintangan inkonstitusional" terhadap kemampuannya untuk memerintah.

Kantor Bragg mengatakan mereka akan menentang pembatalan tersebut, tetapi setuju bahwa Trump berhak mendapatkan waktu untuk mengajukan kasusnya melalui mosi tertulis.

Merchan pada hari Jumat menetapkan batas waktu 2 Desember bagi Trump untuk mengajukan mosi pembatalannya, dan memberi jaksa penuntut waktu hingga 9 Desember untuk menanggapi.

KEYWORD :

Donald Trump Kasus Hukum Uang Tutup Mulut

Sentimen: negatif (78%)