Sentimen
Negatif (98%)
24 Nov 2024 : 11.03
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Cara Cek Nomor TPS Pilkada Lokasi Nyoblos 27 November 2024

24 Nov 2024 : 18.03 Views 4

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Cara Cek Nomor TPS Pilkada Lokasi Nyoblos 27 November 2024
Jakarta -

Tempat pemungutan suara (TPS) menjadi lokasi pemungutan suara atau pencoblosan Pilkada 2024 pada tanggal 27 November 2024. Sebelum hari pemungutan suara, pemilih harus mengetahui nomor dan lokasi TPS tempat mencoblos agar tidak keliru.

Berikut cara mengecek nomor TPS Pilkada 2024 secara online.

Nomor TPS Pilkada 2024 dapat dicek melalui situs DPT Online yang disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Simak langkah-langkah mengecek nomor TPS Pilkada 2024.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Buka situs DPT di https://cekdptonline.kpu.go.id/Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK)Lalu, masukkan nomor HP (WhatsApp) untuk dikirim kode OTPKemudian, masukkan kode OTP yang terkirim melalui WhatsAppKlik 'Konfirmasi'Setelah itu, akan muncul nomor dan lokasi TPS di pojok kanan atasData lain yang juga muncul berupa:
- Nama lengkap Pemilih
- NIK dan NKK
- Kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan.Apa Saja yang Harus Dibawa ke TPS?

Ada beberapa dokumen atau berkas penting yang harus dibawa pemilih ke TPS pada hari pemungutan suara Pilkada 2024. Berikut daftar kategori pemilih Pilkada 2024 beserta dokumen yang harus dibawa ke TPS.

1. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT):

KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket)Formulir model C Pemberitahuan - KPU (undangan mencoblos)

2. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb):

KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)Formulir model A (surat pindah memilih): dibagikan h-3 pencoblosan

3. Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)

KTP-elektronik atau surat keterangan (suket).Cara Mencoblos Pilkada 2024 di TPS

Berikut urutan mencoblos surat suara Pilkada 2024 di TPS.

Datang ke TPS yang telah ditentukanTunjukkan formulir pemilihan dan e-KTP ke petugasLalu, isi daftar hadirKemudian, antri hingga nama dipanggilSetelah dipanggil, pemilih akan menerima surat suara:
- Surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur: warna merah marun
- Surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati: warna biru muda
- Surat suara pemilihan walikota dan wakil walikota: warna hijau tosca.Cek dulu surat suaranya (harus sudah ditandatangani ketua KPPS, tidak rusak, dan belum tercoblos)Selanjutnya, pergi ke bilik suaraCoblos surat suara, dengan ketentuan:
- Coblos menggunakan paku yang tersedia
- Coblos cukup sekali
- Boleh coblos di kolom foto/nomor urut/nama paslon
- Tidak boleh merekam saat mencoblosSetelah itu, lipat surat suara dan masukkan di kotak suaraCelupkan salah satu jari tangan ke tinta yang tersediaProses pencoblosan selesai dilakukan. (kny/imk)

Sentimen: negatif (98.1%)