Sentimen
Negatif (96%)
24 Nov 2024 : 06.00
Partai Terkait
Tokoh Terkait

Ihwal Pemindahan Mary Jane ke Filipina

24 Nov 2024 : 13.00 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Ihwal Pemindahan Mary Jane ke Filipina

KASUS Mary Jane Fiesta Veloso, warga negara Filipina, menyedot perhatian publik hari-hari belakangan ini.

Presiden Prabowo Subianto menyetujui pemindahan tempat Mary menjalani pidana penjara, dari Indonesia ke Filipina. Ini yang disebut transfer of prisoner.

Mary Jane, ibu dua orang anak, diganjar hukuman mati karena membawa 2,6 kg heroin masuk ke Indonesia. Permohonan Peninjauan Kembali dan grasinya sudah ditolak. Tak ada lagi upaya hukum lain yang bisa diikhtiarkan.

Baca juga: Perjalanan Mary Jane, Mantan TKW yang Direkrut Jadi Penyelundup Heroin, 14 Tahun Jadi Terpidana Mati

Praktik pemindahan tempat menjalani pidana antarnegara tersebut amat lazim dilakukan dalam hubungan internasional. Bukan hal baru.

Kasus pertama yang tercatat adalah pemindahan narapidana antara Lebanon dan Syria pada 1954. Amerika Serikat, misalnya, sudah ribuan kali melakukan pemindahan narapidana asing ke negara mereka. Terutama narapidana Meksiko.

Negara yang mentransfer narapidana disebut sentencing state atau sending state. Sementara negara penerima disebut administrating state, receiving state atau implementing state.

Dalam konteks kasus Mary Jane, Indonesia disebut sending atau sentencing state, sementara Filipina adalah receiving, administrating, atau implementing state.

Hingga kini, belum ada konvensi internasional yang dibuat PBB mengenai hal ini. Namun, PBB mengeluarkan handbook (Model Agreement) berupa panduan bagi negara-negara yang hendak melakukan pemindahan narapidana.

Praktik pemindahan narapidana pada umumnya dilakukan oleh negara dengan perjanjian bilateral, ataupun sejumlah negara melakukan perjanjian multilateral, misalnya Denmark, Filandia, Iceland, Norwegia dan Swedia pada 1963. Ada juga perjanjian multilateral di Eropa, disebut European Convention 1985.

Mengapa memindahkan?

Ada dua alasan utama yang menjadi motif dilakukannya pemindahan narapidana. Pertama, alasan kemanusiaan, misalnya, sakit berkepanjangan, masalah kebudayaan yang membuat narapidana tak bisa menyesuaikan diri, bahasa, jauh dari jangkauan keluarga.

Kedua, alasan hubungan baik antara negara yang memulangkan dengan negara penerima.

Pemindahan Mary Jane dilakukan dengan pertimbangan kemanusiaan. Jane telah dioperasi karena masalah gangguan terhadap organ reproduksinya.

Selain itu, ia memiliki dua anak yang beranjak remaja dan masih berada di Filipina. Kedua orangtuanya masih hidup, tapi tidak mampu secara ekonomi untuk selalu datang menjenguknya di Indonesia. Selain itu, suami Jane juga masih berada di Filipina.

Kasus serupa dengan Mary Jane, pernah juga terjadi di Laos pada 2009. Samantha Orabator, wanita muda berkewarganegaraan Inggris, ditangkap dan dihukum seumur hidup di Laos lantaran membawa heroin.

Laos memindahkan Samantha ke Inggris untuk melanjutkan hukumannya semata-mata karena alasan kemanusiaan. Ketika itu, Samantha sedang hamil dan dikhawatirkan akan bermasalah bila tinggal terus di Laos.

Sentimen: negatif (96.2%)