Sentimen
Positif (96%)
23 Nov 2024 : 20.55
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sumedang

BPKN RI Siap Tindaklanjuti Aduan Konsumen Aparkost di Sumedang

24 Nov 2024 : 03.55 Views 5

JPNN.com JPNN.com Jenis Media: Regional

BPKN RI Siap Tindaklanjuti Aduan Konsumen Aparkost di Sumedang

Jumat, 22 November 2024 – 20:58 WIB

Ketua Advokasi BPKN RI, Fitrah Bukhari saat meninjau aparkost yang berada di wilayah Caringin, Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Jumat (22/11/2024). Foto: Source for JPNN.

jabar.jpnn.com, SUMEDANG - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia merespons aduan konsumen aparkost di wilayah Caringin, Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. BPKN RI pun akan mendalami kasus yang dinilai merugikan banyak konsumen tersebut.

Ketua Advokasi BPKN RI, Fitrah Bukhari menuturkan, berdasarkan data yang dihimpun, para konsumen mengaku tidak menerima hak dari pengembang terkait dengan bagi hasil.

"Banyak konsumen tergiur dengan janji pengelolaan pengembang aparkost, namun ternyata bagi hasil yang dijanjikan tidak sesuai dengan janji di awal," ucap Fitrah saat meninjau langsung lokasi aparkost di Jatinangor, Jumat (22/11/2024).

Kata Fitrah, para konsumen awalnya telah berinvestasi dalam hal pembangunan aparkost serta pembelian unit di aparkost dengan perjanjian bersama pengembang akan membagi hasil pada nantinya.

"Kami telah mempelajari permasalahannya. Lalu, kami menindaklanjutinya dengan berkirim surat (ke pengembang), tapi hingga tiga kali tidak ditanggapi," kata Fitrah.

Fitrah menyebut, aduan para konsumen telah diterima oleh BPKN pada bulan Agustus 2024 lalu. Sehingga pada hari ini BPKN mendatangi untuk melakukan peninjauan atau berupaya menjembatani antara pengembang dan konsumen secara langsung.

"Di lokasi terdapat kantor pemasaran, tapi hari ini kami cek di kantor pemasarannya ini tidak ada satu orang pun. Kantornya kosong, tidak ada orang sama sekali," kata dia.

"BPKN akan memperdalam insiden aparkost ini lebih jauh, apakah insiden seperti ini terjadi di beberapa daerah baik oleh pengembang yang sama atau berbeda. Apabila bersifat massive dan syistemic maka perlu tindakan segera agar dapat mencegah terjadinya hal tersebut sehingga insidennya tidak meluas dan konsumen tidak dirugikan lagi," sambung Fitrah.

BPKN RI menerima aduan dan siap mendalami kasus yang merugikan konsumen aparkost di wilayah Caringin, Kabupaten Sumedang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Sentimen: positif (96.8%)