Sentimen
Dapat Saldo Dana Gratis Rp 400 Ribu dari Pemerintah, Cek via KTP
JabarEkspress.com Jenis Media: News
JABAR EKSPRES – Memasuki November 2024, pemerintah melalui Kementerian Sosial kembali menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada masyarakat yang memenuhi kriteria. Bantuan Saldo Dana Gratis senilai Rp 400 ribu ini ditujukan untuk keluarga miskin guna mendukung kebutuhan pangan mereka. Simak informasi lengkapnya, mulai dari cara cek penerima hingga syarat dan cara pencairannya.
BPNT atau Bantuan Pangan Non Tunai adalah salah satu program bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat miskin. Dana bantuan ini tidak diberikan secara tunai, melainkan dalam bentuk Saldo Dana Gratis atau uang cuma-cuma yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok di e-warung (elektronik warung gotong royong).
Setiap penerima akan mendapatkan Rp 200 ribu per bulan, tetapi pencairan dilakukan dua bulan sekali, sehingga jumlahnya menjadi Rp 400 ribu per tahap pencairan. Program ini bertujuan meningkatkan ketahanan pangan dan gizi keluarga penerima manfaat (KPM).
Jadwal Pencairan BPNT November 2024
Penyaluran BPNT tahun 2024 dibagi menjadi enam tahap, yaitu:
Tahap 1: Januari – FebruariTahap 2: Maret – AprilTahap 3: Mei – JuniTahap 4: Juli – AgustusTahap 5: September – OktoberTahap 6: November – DesemberTahap keenam yang berlangsung pada November hingga Desember 2024 merupakan pencairan terakhir di tahun ini. Dana bantuan biasanya mulai cair pada pertengahan bulan November.
Baca juga : Dana Bansos November Masih Nggak Cair? Begini Cara Dapat Saldo Gratis Dengan Main Paws Airdrop Tanpa Ribet
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima bantuan tahap 6 ini, ikuti langkah berikut:
Akses Situs Resmi: Buka https://cekbansos.kemensos.go.id.Isi Data Wilayah: Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai alamat di KTP Anda.Masukkan Nama Lengkap: Gunakan nama sesuai dengan KTP.Isi Kode Captcha: Masukkan kode yang muncul di layar untuk verifikasi.Klik “Cari Data”: Sistem akan menampilkan informasi terkait status penerimaan bantuan Anda.Agar dapat menjadi penerima BPNT, Anda harus memenuhi beberapa kriteria berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI).Berpenghasilan Rendah: Termasuk dalam kategori keluarga miskin.Terdaftar di DTKS: Nama harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.Tidak Berstatus ASN, TNI, atau Polri: Bantuan ini hanya untuk masyarakat umum.Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain: Misalnya BLT UMKM atau Kartu Prakerja.Sentimen: positif (100%)