Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Solok
Kasus: penembakan
Tokoh Terkait
AKP Dadang Tembak 9 Peluru ke AKP Ulil Riyanto
Tirto.id Jenis Media: News
tirto.id - Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Suharyono, menyatakan bahwa Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, menggunakan sembilan peluru saat penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Riyanto Anshari. Penembakan itu terjadi Jumat (22/11/2024) pukul 00.15 WIB dini hari.
“Masih tersimpan di magasin itu sisa dari 15 dikurangi 9,” kata Suharyono dalam konferensi pers di Polda Sumbar, Sumatera Barat, Jumat (22/11/2024).
Menurut Suharyono, penyidik hingga masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui apakah di lokasi penembakan itu tersorot CCTV.
Suharyono menambahkan, sejauh ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi. Para saksi tersebut antara lain anggota reskrim yang saat itu bersama dengan korban saat memproses salah satu pelaku galian C.
“Kami juga masih meyakini karena saksi juga ada di lokasi, anggota reserse yang bersama-sama dengan kasat itu juga ada di lokasi sehingga juga bagian dari saksi,” tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, Polda Sumatera Barat (Sumbar) membenarkan bahwa Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, menembak mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Riyanto Anshari, usai menangkap tersangka kasus tambang ilegal galian C. Peristiwa itu terjadi dini hari tadi.
“Salah satu perwira polisi yang jabatannya adalah Kabag Ops, itu melakukan perbuatan yang sangat tidak terpuji dan sangat tercela,” tutur Kapolda Sumbar Irjen Suharyono kepada wartawan, Jumat (22/11/2024).
Suharyono menerangkan, penyidik Polres Solok Selatan memang secara rutin melakukan penindakan keapda para pelaku ilegal loging, ilegal fishing, dan ilegal mining. Penindakan itu juga dilakukan atas perintahnya sebagai Kapolda sebagai bentuk realisasi Asta Cita Pemerintahan.
Penambangan yang dilakukan penindakan oleh AKP Ulil, kata Suharyono merupakan galian sirtu atau disebut galian C. Kasus tersebut diakui dia memang menimbulkan pro dan kontra.
"Di dalam pelaksanaan kegiatan ini, tanpa diduga sebelumnya bahwa seorang perwira yang juga barangkali salah satu kita anggap sebagai tersangka, oknum dari anggota kami juga pada posisi kontra terhadap penegakan hukum," ujar Suharyono.
tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Sentimen: negatif (91.4%)