Sentimen
Netral (50%)
23 Nov 2024 : 07.15
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Ciganjur, Jagakarsa, Lebak Bulus

Dharma Pongrekun Nyoblos di Lebak Bulus, Kun Wardana di Ciganjur

23 Nov 2024 : 14.15 Views 3

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Dharma Pongrekun Nyoblos di Lebak Bulus, Kun Wardana di Ciganjur
Jakarta -

Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, akan mencoblos pada Pilkada Jakarta 27 November. Dharma akan memilih di TPS kawasan Lebak Bulus, sementara Kun Wardana akan mencoblos di Ciganjur, Jagakarsa.

"(Dharma) di Lebak Bulus di dekat rumahnya di Komplek Pertanian," kata Kun Wardana, Jumat (22/11/2024).

Sementara itu, Kun Wardana akan mencoblos di daerah Ciganjur, Jagakarsa.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya nyoblos di TPS 30 Kelurahan Ciganjur, Jagakarsa, Jaksel," kata Ku Wardana.

Diketahui, pada 27 November 2024 nanti, Pilkada akan digelar di DKI Jakarta. Terdapat tiga pasangan cagub dan cawagub yang akan bertarung, yaitu Ridwan Kamil-Suswono, Dharma-Kun, dan Pramono-Rano Karno.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi mengumumkan hari libur nasional pada hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 pada 27 November. Hal itu sesuai keputusan yang sudah diteken Presiden Prabowo Subianto.

"Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan suara pilkada sebagai hari libur nasional," kata Tito di Kementerian PMK, Jakarta Pusat, Jumat (22/11).

"Keputusan ini ditandatangani Presiden tanggal 21 November. Dasarnya memberikan hak pilih masyarakat. Dengan adanya keppres itu, resmi hari Rabu nanti hari libur nasional dalam rangka pilkada," sambungnya.

Tito mengatakan hari libur nasional ini untuk memberikan hak pilih kepada masyarakat. Lalu Pasal 84 Undang-Undang No 1 Tahun 2015 yang sudah direvisi, di antaranya dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2020, kata Tito, menyatakan bahwa pilkada serentak dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

"Jadi, kalau hari libur, Sabtu, ya nggak perlu lagi untuk diliburkan tapi karena KPU sudah menetapkan peraturan KPU-PKPU bahwa pilkada serentak seluruh Indonesia ini 545 daerah itu dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, dan itulah hari Rabu, bukan hari libur, maka konsekuensinya adalah diliburkan," ungkapnya.

(aik/aud)

Sentimen: netral (50%)