Sentimen
Positif (80%)
23 Nov 2024 : 05.04
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Solok

Kasus: penembakan

Tokoh Terkait

AKP Dadang Pulang ke Rumah usai Menembak di Polres Solok Selatan

23 Nov 2024 : 12.04 Views 3

Tirto.id Tirto.id Jenis Media: News

AKP Dadang Pulang ke Rumah usai Menembak di Polres Solok Selatan

tirto.id - Kapolda Sumatra Barat (Sumbar), Irjen Suharyono, memastikan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, telah menyerahkan diri ke Polda Sumbar usai menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari.

Suharyono menjelaskan setelah mendapatkan laporan bahwa adanya peristiwa penembakan di Polres Solok Selatan, ia memerintahkan anggotanya untuk mencari AKP Dadang.

“Kami perintahkan untuk tim mencari dan menemukan dalam keadaan selamat pastinya karena waspada, hati-hati karena yang bersangkutan bawa senjata,” ujar Suharyono dalam konferensi pers di Polda Sumbar, Jumat (22/11/2024).

Menurut Suharyono, AKP Dadang sendiri tinggal di Kota Padang. Sementara jarak dari Polres Solok Selatan ke rumahnya mencapai tiga jam.

“Tadi pagi kurang lebih pukul 03.30 WIB saya dapat informasi dari Pak Waka, pak Irwasda, dari SPKT, itu yang bersangkutan menyerahkan diri,” ucap Suharyono.

Diberitakan sebelumnya, Polda Sumatera Barat (Sumbar) membenarkan bahwa Kabag Ops, Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar, menembak mati, Kasat Reskrim AKP Ulil Riyanto Anshari, usai menangkap tersangka kasus tambang ilegal galian C. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (22/11/2024) dini hari.

“Salah satu perwira polisi yang jabatannya adalah Kabag Ops, itu melakukan perbuatan yang sangat tidak terpuji dan sangat tercela,” tutur Suharyono.

Dijelaskan Suharyono, penyidik Polres Solok Selatan memang secara rutin melakukan penindakan kepada para pelaku illegal logging, illegal fishing, dan illegal mining. Penindakan itu juga dilakukan atas perintahnya sebagai Kapolda sebagai bentuk realisasi Asta Cita Pemerintahan.

Penambangan yang dilakukan penindakan oleh AKP Ulil, kata Suharyono merupakan galian sirtu atau disebut galian C. Kasus tersebut diakui dia memang menimbulkan pro dan kontra.

"Di dalam pelaksanaan kegiatan ini, tanpa diduga sebelumnya bahwa seorang perwira yang juga barangkali salah satu kita anggap sebagai tersangka, oknum dari anggota kami juga pada posisi kontra terhadap penegakan hukum," ujar Suharyono.


tirto.id - Hukum

Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto

Sentimen: positif (80%)