Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan, penganiayaan
Tokoh Terkait
Netanyahu Sambut Perintah Penangkapan Pengadilan Dunia dengan Marah
Jurnas.com Jenis Media: News
Syafira | Sabtu, 23/11/2024 07:07 WIB
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant menghadiri upacara di pangkalan militer dekat Mitzpe Ramon, Israel, 31 Oktober 2024. REUTERS
DEN HAAG - Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan pada hari Kamis untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan kepala pertahanannya. Selain itu, seorang pemimpin Hamas, Ibrahim Al-Masri, juga diperintahkan ditangkap atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam konflik Gaza.
Dalam keputusan mereka, para hakim ICC mengatakan ada alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa Netanyahu dan Yoav Gallant bertanggung jawab secara pidana atas tindakan termasuk pembunuhan, penganiayaan, dan kelaparan sebagai senjata perang sebagai bagian dari "serangan yang meluas dan sistematis terhadap penduduk sipil Gaza".
Keputusan itu disambut dengan kemarahan di Israel, yang menyebutnya memalukan dan tidak masuk akal. Hamas menyambut baik surat perintah penangkapan terhadap orang Israel, dan seorang pejabat senior mengatakan kepada Reuters bahwa itu adalah langkah pertama menuju keadilan.
Surat perintah penangkapan Masri mencantumkan tuduhan pembunuhan massal selama serangan 7 Oktober 2023 di Israel yang memicu perang Gaza, dan juga tuduhan pemerkosaan dan penyanderaan.
Israel mengatakan telah membunuh Masri, yang juga dikenal sebagai Mohammed Deif, dalam serangan udara pada bulan Juli, tetapi Hamas tidak membenarkan atau membantahnya. Jaksa penuntut mengindikasikan akan terus mengumpulkan informasi sehubungan dengan kematiannya yang dilaporkan.
Israel telah menolak yurisdiksi pengadilan yang berpusat di Den Haag dan menyangkal kejahatan perang di Gaza. Amerika Serikat, pendukung diplomatik utama Israel, juga bukan anggota ICC.
Jaksa ICC Karim Khan telah mengumumkan pada tanggal 20 Mei bahwa ia sedang mencari surat perintah penangkapan atas dugaan kejahatan yang terkait dengan serangan yang dipimpin Hamas terhadap Israel dan tanggapan militer Israel di Gaza. Para pemimpin Israel dan Hamas telah menolak tuduhan bahwa mereka melakukan kejahatan perang.
Pengadilan tidak memiliki pasukan polisi sendiri untuk melakukan penangkapan dan bergantung pada 124 negara anggotanya untuk itu. Apakah mereka ditangkap atau tidak tergantung pada negara-negara anggota. Mereka memiliki kewajiban untuk melakukannya, tetapi pengadilan hanya memiliki sarana diplomatik terbatas untuk memaksa mereka jika mereka tidak mau.
REAKSI
Kantor Netanyahu mengatakan keputusan ICC itu "anti-semit" dan dia "tidak akan menyerah pada tekanan, tidak akan terhalang" sampai tujuan perang Israel terpenuhi.
ICC telah "kehilangan semua legitimasi" setelah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant, kata Menteri Luar Negeri Israel Gideon Saar.
"Momen gelap bagi Pengadilan Kriminal Internasional," kata Saar di X, seraya menambahkan bahwa pengadilan telah mengeluarkan "perintah tidak masuk akal tanpa wewenang".
Tidak ada komentar langsung dari Gallant.
Dalam sebuah pernyataan, Hamas menyambut baik surat perintah terhadap Gallant dan Netanyahu dan mendesak pengadilan untuk memperluas akuntabilitas kepada semua pemimpin Israel.
Pejabat senior Hamas Basem Naim mengatakan kepada Reuters bahwa surat perintah terhadap orang Israel merupakan langkah penting untuk menegakkan keadilan bagi para korban.
"Namun, hal itu tetap merupakan langkah yang terbatas dan spiritual jika tidak didukung secara praktis oleh semua negara untuk melaksanakan keputusan ini sesuai dengan hukum dan keadilan," katanya.
Kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa, Josep Borrell, mengatakan bahwa keputusan tersebut bukanlah keputusan politik, melainkan keputusan pengadilan dan karenanya harus dihormati dan dilaksanakan. "Tragedi di Gaza harus dihentikan," kata Borrell.
Menteri luar negeri Yordania Ayman Safadi juga mengatakan bahwa keputusan ICC harus dilaksanakan, seraya menambahkan bahwa Palestina pantas mendapatkan keadilan setelah apa yang disebutnya sebagai "kejahatan perang" Israel di Gaza.
Menteri luar negeri Belanda Caspar Veldkamp mengatakan negaranya siap untuk bertindak berdasarkan surat perintah tersebut, kantor berita Belanda ANP melaporkan.
Di Amerika Serikat, Senator Republik Lindsey Graham, sekutu dekat Presiden terpilih Donald Trump, mengatakan: "Pengadilan adalah lelucon yang berbahaya. Sekarang saatnya bagi Senat AS untuk bertindak dan memberikan sanksi kepada badan yang tidak bertanggung jawab ini."
Serangan Israel selama 13 bulan di Gaza telah menewaskan sekitar 44.000 warga Palestina dan membuat hampir seluruh penduduk di daerah kantong itu mengungsi, kata pejabat Gaza.
Israel meluncurkan serangan tersebut sebagai respons atas serangan yang dipimpin Hamas pada Oktober 2023 yang menewaskan 1.200 orang di Israel selatan, dengan lebih dari 250 orang lainnya dilarikan ke rumah sakit panggung, kata Israel.
KEYWORD :Israel Palestina Perintah Penangkapan Pengadilan Dunia
Sentimen: negatif (100%)