Sentimen
Positif (99%)
22 Nov 2024 : 11.25
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pertamina

Hewan: Gajah

Institusi: UGM, Universitas Gajah Mada

Tokoh Terkait

Kelola Pasar Gas Bumi, Keberadaan PGN Sesuai dengan UUD 1945

22 Nov 2024 : 11.25 Views 14

Kabartangsel.com Kabartangsel.com Jenis Media: Nasional

Kelola Pasar Gas Bumi, Keberadaan PGN Sesuai dengan UUD 1945

Jakarta – Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansah, mengungkapkan bahwa keberadaan Pertamina Gas Negara (PGN) bermanfaat untuk mengelola pasar gas bumi bagi masyarakat.

Menurut Trubus, hal itu sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“PGN mempunyai fungsi besar membawa kesejahteraan dan masyarakat mempunyai rasa memiliki PGN sehingga keberlangsungan PGN menjadi tanggung jawab bersama,” ungkapnya dalam sesi diskusi publik bertema ‘Manfaat Pasar Gas Bumi PGN Bagi Masyarakat’ di Jakarta Selatan, Rabu 20 November 2024.

Trubus menyampaikan, jika mengacu pada Pasal 33 UUD 1945 tersebut, maka negara menguasai cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak, termasuk bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk kemakmuran rakyat.

Dalam hal pengelolaan gas negara, menurut Trubus, PGN mempunyai peran penting mengelola kekayaan alam yang akan dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Apa yang sudah menjadi semacam roh dari cita-cita negeri kekayaan alam itu menjadi tanggung jawab negara, bagaimana negara bisa memanfaatkan untuk kepentingan publik secara luas,” ujarnya.

Jika melihat pengelolaan gas bumi dan minyak, Trubus mengatakan, Indonesia masih kesulitan. Sebab, menurut Trubus, dari sekian besar potensi yang dimiliki, hanya sebagian kecil yang mampu dimanfaatkan saat ini.

“Gas bumi melimpah, tetapi (Indonesia) tidak mempunyai kemampuan pengelolaan secara utuh,” katanya.

Sementara itu, Pengamat Ekonomi dan Energi Universitas Gajah Mada (UGM) Fahmy Radhi, mengungkapkan bahwa prinsip pengelolaan gas bumi adalah dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat.

“Bukan untuk pengusaha atau penguasa,” ungkapnya.

Fahmy menyampaikan, potensi gas bumi di Indonesia besar, tetapi belum secara optimal dimanfaatkan. Salah satunya karena masih minimnya infrastruktur dan ketertarikan investor.

“Kami mendorong PGN konsisten mengelola gas bumi,” ujarnya. (red)

Sentimen: positif (99.8%)